MEDAN, KabarMedan.com | Istri dan adik Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin berinisial TRT dan SB pada Selasa (29/3/2/2022) memenuhi panggilan pemeriksaan sebagai saksi oleh penyidik Ditreskrimum Polda Sumut
TRT tiba gedung Subdit IV Renakta Polda Sumut dengan mobil Innova warna hitam pukul 12.44 WIB bersama sejumlah orang. Tak banyak bicara, TRT didampingi kuasa hukumnya, Sangap Surbakti langsung masuk ke dalam gedung tersebut. “Aman dan baik-baik saja,” ujar TRT sambil berjalan.
Beberapa saat sebelumnya, Sangap Surbakti hari ini ada dua orang yang akan diperiksa. Mereka adalah TRT selaku istri Terbit Rencana Perangin-angin dan SB sebagai adik dari Terbit. “Panggilannya terkait TPPO,” ujarnya.
Sementara itu, SB tiba di Polda Sumut sekitar 13.38 WIB dengan mobil Pajero warna putih. SB tampil sporty dengan sepatu kets warna putih, celana jeans warna biru serta kerudung dan kaos lengan panjang warna putih.
Tak ada sepatah katapun yang diucapkannya ketika melintasi wartawan yang menunggunya sejak pagi hari. SB juga terlihat tidak membawa tas ataupu handphone saat masuk ke gedung Subdit IV Renakta Polda Sumut.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Selasa sore menjelaskan, TRT dan SB diperiksa untuk yang pertama kalinya sebagai saksi dalam tahap penyidikan yang mana sudah ada 8 orang ditetapkan sebagai tersangka.
“Sekaligus Ini untuk mengetahui keterlibatan (SB) secara langsung maupun tak langsung terkait keberadaan kerangkeng itu,” ujarnya.
Kasus ini, lanjut Hadi, memiliki rentang waktu yang sangat lama, yakni dari 2010 dan terungkap pada awal 2022. Penyidik sudah berhasil mengidentifikasi 600-an orang lebih penghuni kerangkeng tersebut.
Menurutnya, untuk kasus yang rentang waktunya lebih dari 10 tahun, penyidik sudah relatif cepat menangani kasus ini walaupun ada yang menyebut penyidik bekerja lambat.
“Ini peristiwanya lama lho. Polda sudah mengamankan 500 lebih dokumen surat pernyataan dari keluarga, orang tua untuk menitipkan anak atau keluarganya di kerangkeng tersebut,” katanya. [KM-05]














