Komisioner Kompolnas dan Anggota Komisi III DPR RI Angkat Bicara Soal Belum Ditahannya 8 Tersangka Kasus Kerangkeng

Sejumlah warga berkerumun di depan kerangkeng di belakang rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

MEDAN, KabarMedan.com | Komisioner Kompolnas, Poengky Indarti dan anggota Komisi III DPR RI, Hinca Panjaitan angkat bicara tentang belum ditahannya 8 tersangka kasus kerangkeng di belakang rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin sesuai Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Poengky mengatakan, penahanan akan dilakukan penyidik jika ada kekhawatiran tersangka atau terdakwa melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana. “Hal ini disebut syarat subyektif penahanan,” ujarnya, Kamis (31/3/2022).

Di Pasal 21 ayat (4) KUHAP ada syarat obyektif sehingga penahanan akan dilakukan pada tersangka/terdakwa yang diancam dengan tindak pidana penjara lima tahun atau lebih, atau pasal-pasal tertentu di KUHP, Ordonansi bea cukai, UU Darurat 8/1955 dan UU Narkotika.

“Jika penyidik menganggap tersangka kooperatif dan tidak perlu ditahan, maka hal itu adalah kewenangan penyidik,” katanya.

Kasus ini terus bergulir. Sudah ada 8 orang tersangka termasuk Dewa Parangin-angin anak dari Terbit Rencana Parangin-angin Bupati Langkat non aktif. Peristiwa ini akan segera tuntas hingga ke aktor intelektualnya.

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

Menurutnya, dapat dipahami alasan penyidik menjerat tersangka dengan pasal UU 21 tahun 2007 tentang pemberantasan TPPO yang memang cukup rumit pembuktiannya sehingga dikhawatirkan waktu penahanan dapat segera habis jika tersangka ditahan.

“Hemat saya sudah benar untuk tidak tergesa-gesa menahan, karena jika dilakukan secara pragmatis dapat berakibat tidak efektif dalam penegakan hukum,” ujarnya.

Dia berharap penyidikan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan dukungan scientific crime investigation, sehingga hasilnya valid dan dipercaya publik.

Sementara itu, Hinca Panjaitan mengatakan, kasus kerangkeng ini cukup menarik dan menjadi perhatian masyarakat karena terjadi sejak 10 tahun silam dan baru terkuak sekarang ini.

Saat reses ke Sumatera Utara beberapa waktu lalu, Komisi III DPR RI sudah mendengar penjelasan dari Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, serta Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, mengenai penanganan kasus kerangkeng itu.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Dengan waktu yang cukup singkat penyidik sudah menetapkan delapan orang tersangka dalam kasus kerangkeng yang terjadi di Kabupaten Langkat tersebut. Dikatakannya, kasus itu terjadi 10 tahun silam, jadi sangat sulit dan pastinya membutuhkan waktu yang lama.

“Tetapi ini, penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut mampu membuktikan dengan menetapkan delapan orang tersangka,” sebutnya.

Hinca mengatakan, penyidik tidak ingin tergesa-gesa mengambil langkah penahanan. Apabila delapan tersangka ditahan namun berkas perkara dan alat bukti belum tuntas dikumpulkan maka para tersangka yang ditahan mau tak mau harus dibebaskan.

“Dan penyidik saya kira sudah berpikir secara matang agar proses kasus kerangkeng itu bisa P-21 atau dinyatakan lengkap saat berkas perkaranya dikirim ke jaksa,” ujarnya.

Hinca menilai Dit Reskrimum Polda Sumut sudah profesional. Lalu kepada Komnas HAM dan LPSK turut membantu memberikan seluruh bukti-bukti yang dimiliki kepada Polda Sumut agar kasus kerangkeng itu cepat terungkap. [KM-05]