
MEDAN, KabarMedan.com | Kasus kerangkeng di rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin masih terus didalami penyidik Ditreskrimum Polda Sumut. Penyidik berkoordinasi dengan Dinas Ketenagakerjaan Sumut untuk menghitung kerugian korban.
Kepada wartawan pada Kamis (31/3/2022) pagi, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan koordinasi itu terkait rencana penghitungan restitusi kasus kerangkeng.
“Koordinasi itu juga sebagai langkah penyidik mengembangkan penyidikan untuk mendudukkan kerangka hukum terkait persangkaan Pasal UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO,” katanya.
Koordinasi dengan Disnaker Sumut dilakukan karena penyidik ingin menghitung restitusi (ganti kerugian) yang diberikan kepada korban atau keluarga oleh pelaku.
“Penyidik akan menghitung kerugian korban terutama yang dipekerjakan dalam kasus kerangkeng. Koordinasi ini akan dilanjutkan pada Senin 4 April 2022 mendatang,” ujarnya.
Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja, meminta masyarakat mempercayakan kasus kerangkeng yang sebut. Diketahui, 8 orang tersangka itu belum ditahan karena penyidik masih terus melakukan pengembangan.
Penyidik Dit Reskrimum Polda Sumut ingin mendudukkan kasus kerangkeng milik Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin karena sudah berdiri lebih dari 10 tahun. Penyidik tidak berhenti pada 8 tersangka sehingga terus mengembangkannya. [KM-05]













