Wajah Sumringah PMI Korban Kapal Tenggelam di Asahan yang Akhirnya Dipulangkan ke Daerah Asalnya

MEDAN, KabarMedan.com | Wajah sumringah terlihat pada puluhan pekerja migran Indonesia yang sudah 10 hari menginap di gedung lantai 2 Subdit IV Renakta Polda Sumut. Pada Kamis (31/3/2022) sore, mereka akhirnya dipulangkan ke daerahnya masing-masing dengan jalur darat dan udara.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Jumat (1/4/2012) pagi menjelaskan, ada 81 orang PMI yang dipulangkan. Sebelumnya ada 84 orang, namun 3 orang sudah duluan pulang dengan biaya sendiri. Dari 81 orang itu, 31 di antaranya yang berasal dari Pulau Jawa, pulang dengan jalur darat.

Sisanya, dipulangkan dengan pesawat. Dalam penanganan pada PMI ini pihaknya berkoordinasi dengan Balai Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI). Oleh pihak BP2MI kemudian dilakukan pemulangan. “Ada yang dipulangkan ada yang menggunakan bis dan ada yang melalui pesawat seperti itu,” katanya.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Sebelumnya, mereka diselamatkan para nelayan dan polisi setelah kapal yang hendak membawa mereka ke Malaysia karam. Setelah itu, mereka menginap di Polda Sumut. Menginap di gedung lantai 2 Subdit IV Renakta.

Penambahan tersangka
Di sini, tersangka yang awalnya 5 orang, bertambah menjadi 8 orang. Mereka terdiri dari nahkoda, agen d Tanjung Balai, agen di Sulawesi Selatan yang turut berangkat dengan kapal nahas itu, pemilik rumah penampungan dan pemilik kapal, juru masak, ABK.

Baca Juga:  Indosat Teken MoU Cetak 1 Juta Talenta Digital Indonesia Melalui AI

Direktorat Reskrimum Polda Sumut menetapkan delapan orang tersangka. Mereka dijerat Pasal tindak pidana perdagangan (TPPO). Sebagaimana diketahui, kapal itu mengangkut 86 PMI. Kapal itu bocor dan karam di perairan Tanjung Api, Asahan pada Sabtu (19/3/2022).

Dua orang warga NTT dan Sulawesi Selatan tewas tenggelam. Para tersangka dijerat dengan pasal 2 UU RI No. 21/2007 dan tentang pemberatan tindak pidana perdagangan orang dan pasal 81 Subsider 83 UU RI No. 18/2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia dengan ancaman penjara 10 tahun. [KM-05]

[contact-form][contact-field label=”Nama” type=”name” required=”true” /][contact-field label=”Surel” type=”email” required=”true” /][contact-field label=”Situs web” type=”url” /][contact-field label=”Pesan” type=”textarea” /][/contact-form]