
MEDAN, KabarMedan.com | Seorang nelayan berinisial MAN (39) ditangkap Tim Unit Intel Direktorat (Dit) Polairud Polda Sumut di rumahnya di Dusun III, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Kamis (31/3/2022). Polisi menemukan lebih dari 100 ekor belangkas.
Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, belangkas atau ketam tapak kura merupakan satwa yang dilindungi. Bermula saat pihaknya menerima informasi adanya warga yang menampung belangkas kemudian ditindaklanjuti.
Belangkas itu, berdasarkan informasi yang didapatkan, akan diperdagangkan oleh nelayan tersebut kepada seseorang berinisial J, warga Tanjung Balai. Dalam penggeledahan yang dilakukan personel Dit Polairud Polda Sumut, belangkas itu disimpan di samping rumahnya.

“Saat penggeledahan, didapati barang bukti 154 ekor Belangkas,” katanya, Senin (4/4/2022) siang.
Total barang bukti yang disita berupa 26 ekor belangkas mati di dalam polyfoam, 2 plastik telur belangkas dengan berat 2,8 kg, 1 blok catatan berisi catatan hasil jual beli belangkas serta, 3 goni berisi 128 ekor belangkas dalam keadaan hidup.
Dikatakannya, barang bukti 154 ekor belangkas itu nantinya akan dikirim ke luar negeri Thailand untuk diolah menjadi obat-obatan karena diduga satwa laut dilindungi ini memiliki khasiat untuk kesehatan penyakit HIV/AIDS.
Kepada polisi, tersangk MAN mengaku dirinya membeli belangkas seharga Rp 10 ribu per ekor dan akan dijual seharga Rp 20 ribu per ekor kepada seseorang berinisial J, warga Tanjung Balai yang kini menjadi buronan.
“Saat ini tersangka MAN bersama barang bukti ratusan ekor belangkas sudah dibawa ke Mako Dit Polairud Polda Sumut untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut dan terancam hukuman limat tahun penjara,” ujarnya [KM-05]













