DPO Terpidana Pemalsuan Surat dan Penjualan Tanah di Deli Serdang Ditangkap di Kalibata City

MEDAN, KabarMedan.com | Paulina Ginting, terpidana kasus pemalsuan surat dan penjualan tanah tanpa seizin pemilik yang menjadi buronan (DPO) sejak 24 Agustus 2021 akhirnya tertangkap tim Tangkal Buronan (tabur) Kejati Sumut di Apartemen Kalibata City, Minggu (3/4/2/2022) siang.

Dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (5/4/2022), Kepala Seksi Penerapan Hukum (Kasi Penkum), Yos A. Tarigan mengatakan, penangkapan DPO itu dikoordinir oleh Asintel Kejati Sumut, I Made Sudarmawan. Paulina, kata Yos, ditangkap di warung makan di apartemen tersebut.

“Aelama ini bersembunyi di apartemen Kalibata City di Tower Gaharu, dia bersama anaknya dan membuka usaha warung makan Sehati di komplek apartemen Kalibata City, Jakarta Selatan,” katanya.

Kasi Penkum Kejati Sumut, Yosgernold Tarigan menjelaskan keberhasilan tim Tabur Kejati Sumut menangkap DPO bernama Paulina Ginting, terpidana kasus pemalsuan surat dan penjualan tanah tanpa izin pemilik di Hamparan Perak, Deli Serdang.
Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Paulina tercatat sebagaj warga Kelurahan Karang Berombak, Kecamatan Medan Barat itu juga diketahui menjadi warga Gandaria Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

“Cabang Kejaksaan Negeri Deli Serdang di Labuhan Deli mengeluarkan DPO pada 24 Agustus 2021. Paulina terjerat kasus pemalsuan surat dan penjualan tanah tanpa seizin pemiliknya,” katanya.

Yos menambahkan, tanah yang dijual Paulina Ginting berada di atas SPBU Pertamina nomor 14.203.1109 di Jalan Raya Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Deli Serdang. Akibat perbuatan terpidana, korban mengalami kerugian hingga Rp 9 miliar lebih.

Baca Juga:  Indosat Teken MoU Cetak 1 Juta Talenta Digital Indonesia Melalui AI

Dijelaskannya, dalam salinan Direktori Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia nomor: 1104L/PID/2019 Tanggal 12 November 2019 membatalkan putusan Pengadilan Negeri Lubuk Pakam nomor 2477/Pid.B/2019/PN Lbp.

Juga dinyatakan di dalamnya,terdakwa Paulina Ginting telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 ayat (1) KUHP, dengan amar putusan pidana penjara selama 2 (dua) tahun.

Namun pada saat akan dilakukan eksekusi yang bersangkutan diketahui tidak berada lagi di alamat sesuai yang tertera dalam berkas perkara. Selanjutnya, terpidana diserahkan ke Cabjari Deli Serdang di Labuhan Deli.

Kemudian, Paulina diserahkan ke LP Wanita Kelas IA Tanjung Gusta Medan untuk menjalani hukumannya. [KM-05]