Antisipasi Tingginya Harga Minyak Goreng Curah, Kapolda Sumut Panggil Produsen dan Distributor

MEDAN, KabarMedan.com | Harga Minyak goreng curah saat ini sedang tinggi dan dikeluhkan oleh banyak pedagang. Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra memanggil produsen dan distributor minyak goreng curah untuk rapat dan mencari solusinya pada Senin (4/4/2022).

Dalam rapat itu, Panca didampingi Wakapolda Sumut, Brigjend Pol Dadang Hartanto. Dihadiri Kadisperindag Sumut, Aspan Sofian dan pada produsen serta distributor minyak curah.

Dalam keterangan tertulis yang diterima, rapat itu untuk mencari solusi mengatasi permasalahan saat ini, yang mana harga minyak goreng curah dikeluhkan pedagang karena sudah melebihi harga eceran tertinggi (HET), yakni di atas Rp 15.000 per liter. Sehingga di pasaran harganya pun naik.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Panca menambahkan, pemerintah telah menetapkan harga jual minyak goreng di pasar Rp 14.00/ per liter. Namun yang terjadi, minyak goreng curah langka. Hal itu disebabkan oleh pengurangan produksi oleh para produsen di Industri atau pabrik.

“Saya harapkan agar harga eceran minyak curah harus Rp 14.000 per liter-nya. Kita harus sepakat kebijakan pemerintah yang mengambil jalan tengah harus kita dukung bersama demi pemenuhan kebutuhan masyarakat di Provinsi Sumut”, lanjutnya

Baca Juga:  Indosat Teken MoU Cetak 1 Juta Talenta Digital Indonesia Melalui AI

Panca meminta kepada para produsen dan distributor agar melakukan pengecekan di aplikasi SIMIRAH.id apakah perusahaan sudah terdaftar di aplikasi tersebut dimana hal ini merupakan salah satu upaya pemerintah untuk mencegah terjadinya penyimpangan.

“Kepada para produsen dan distributor yang memiliki informasi terkait penyimpangan dari harga jual minyak goreng curah tersebut agar segera melaporkan kepada Ditreskrimsus Polda Sumut” ujarnya.

Dari hasil rapat tersebut  telah disepakati harga eceran minyak goreng curah kepada konsumen/masyarakat sejumlah Rp 14.000 per liter sesuai dengan arahan Menteri Perindustrian RI. [KM-05]