MEDAN, KabarMedan.com | Delapan hari penerapan Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) atau juga dikenal dengan E-tilang di Kota Medan, sebanyak 2.191 pengendara tertangkap kamera telah melakukan pelanggaran lalu lintas.
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, E-TLE diterapkan sejak launching pertama kali pada Sabtu (26/3/2022). Hingga 3 April, ada ribuan yang melanggar lalu lintas.
“Penindakan pelanggar lalu lintas dengan menggunakan E-TLE, ada 2.192 Pelanggar yang tertangkap kamera,” ujarnya, Selasa (5/4/2022).
Lebih lanjut dijelaskannya, sebanyak 689 pelanggar sudah dinyatakan valid dalam proses ETLE. “Para pengendara sudah mengakui setelah dikirim berkas dan bukti pelanggarannya,” ucap dia.
Kemudian, sebanyak 710 perkara masih dalam proses terkirim. Selebihnya masih proses pendataan. Dari pelanggaran yang terekam kamera E-TLE para pengendara terbanyak melanggar tidak memakai seat belt.
“Yang terdata sebanyak 618 yang tertangkap kamera tidak memakai sabuk pengaman,” ujar dia.
Kemudian, pengendara yang menggunakan handphone saat mengendarai kendaraan sebanyak 42 perkara. Tidak menggunakan helm sebanyak 37.
Ia menambahkan, di Kota Medan masih satu titik lokasi ETLE yakni di Jalan Balai Kota Medan. Masih satu titik dan ada beberapa lokasi lain yang sedang dalam proses.
Diketahui, Polda Sumut resmi menerapkan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) tahap I, Sabtu (25/3/2022).
Wakapolda Sumut, Brigjen Pol Dadang Hartanto mengatakan, untuk tahap pertama E-Tilang mulai diberlakukan di Jalan Balai Kota, Kecamatan Medan Barat.
“E-tilang ini mampu meminimalisir semua penyimpangan yang terjadi dan konflik di lapangan,” katanya.
Untuk saat ini ada tiga jenis pelanggaran yang terdeteksi kamera tilang elektronik, antara lain tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara dan tidak menggunakan helm.
Selain itu juga, E-Tilang ini dapat merekam nomor plat mobil, mengetahui siapa pemilik kendaraan, dan juga mengetahui kendaraan tersebut sudah bayar pajak atau belum.
“Jadi banyak manfaatnya, secara tidak langsung, juga mendorong masyarakat agar tertib bayar pajak dan tertib berlalu lintas,” ujarnya. [KM-05]














