Terbit Rencana Perangin Angin Resmi Menjadi Tersangka Kasus Kerangkeng Manusia

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak saat mengumumkan penetapan Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka kasus kerangkeng manusia. Selasa (5/4/2022). (Foto: KM-05)

MEDAN, KabarMedan.com | Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Poldasu) sebelumnya menetapkan 8 tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di Langkat. Hari ini, Selasa (5/4/2022) malam, Poldasu kembali melakukan gelar perkara dan menetapkan Bupati Langkat nonaktif, Terbit Rencana Perangin Angin sebagai tersangka.

Kapolda Sumut, Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak menjelaskan, menindaklanjuti hasil pemeriksaan terhadap Terbit di gedung KPK pada minggu lalu, serta berdasarkan hasil koordinasi dengan Komnas HAM, pihaknya telah melakukan gelar perkara.

“Hari ini penyidik sudah melakukan gelar perkara dan menetapkan saudara TRP selaku orang atau pihak yang memiliki tempat dan bertanggung jawab terhadap tempat tersebut ditetapkan sebagai tersangka,” tegasnya.

Terbit dipersangkakan melanggar Pasal 2, Pasal 7, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO). Dan atau Pasal 333 KUHP, Pasal 351, Pasal 352 dan Pasal 353 tentang penganiayaan korban meninggal dunia, dan Pasal 170 KUHP.

“Ini semuanya diterapkan khususnya kepada TRP dijunctokan dengan Pasal 55 ayat 1 ke 1 dan ke 2 KUHP,” jelasnya.

Baca Juga:  Timsel KI Sumut Mulai Verifikasi 112 Berkas Calon Anggota

Dengan ditetapkannya Terbit Rencana Perangin Angin, maka saat ini ada 9 tersangka dalam kasus kerangkeng manusia di rumah Bupati nonaktif Langkat.

“Penyidik masih bekerja, dalam waktu dekat akan tuntaskan laporan ini. Saya sudah cek tapi harus di combine dengan temuan Komnas HAM dan LPSK,” terang Panca.

Menurutnya, masih terbuka ruang untuk adanya tersangka lain. “Saya imbau masyarakat yang mengetahui, mengalami berkaitan proses ini mohon koordinasi dengan kita Polda Sumut sehingga proses penyidikan ini bisa tuntas bisa tak berlarut-larut, karena jangan sampai dalam perjalanannya sudah maju ada lagi,” katanya.+

Panca memaparkan, penyidik sudah mulai bekerja dari mulai proses penyelidikan hingga menaikkan status menjadi penyidikan.

Panca menegaskan, penyidik sudah bekerja sesuai dengan prosedur yang ada dengan memperhatikan kebenaran dan fakta-fakta dari hasil penyidikan.

Tim juga melakukan koordinasi dengan Komnas HAM dan termasuk LPSK di Jakarta pada minggu lalu untuk mendalami temuan sekaligus meng-kroscek temuan penyidik.

Baca Juga:  Kolaborasi Lintas Pihak Dorong Penyusunan Tata Kelola Wilayah Adat di Tapanuli Utara

Hal itu dilakukan guna melengkapi fakta dan alat bukti yang sudah ditemukan penyidik.

“Karena nanti kalau sudah maju perkara ini ke pengadilan tidak ada kata lain harus tuntas dan harus benar sesuai mekanisme hukum,” tuturnya.

Pemeriksaan terhadap Terbit minggu lalu di gedung KPK adalah yang kedua kalinya. Pasca melaksanakan koordinasi dengan Komnas HAM dan LPSK, saat ini masih dilakukan pendalaman atas temuan 3 anggota masyarakat selain yang 3 orang pertama yang sudah dirilis bersama di Komnas HAM beberapa waktu lalu.

“Selain yang 3 pertama ditemukan dan sudah sama-sama dirilis di Komnas HAM. Tiga ini sedang didalami. Sekaligus utuh proses penyidikannya,” katanya.

Selain itu, masih ada temuan lain LPSK yaitu dugaan pencemaran agama atau penistaan agama terkait dengan hak-hak orang di dalam kerangkeng itu untuk menjalankan ibadah.

“Ini akan terus dilengkapi sebagai satu bagian yang utuh sebagai proses penyidikan,” tandasnya. [KM-05&KM-07]