Korban Penganiayaan di Kerangkeng Dicambuk Selang, Disuruh Makan Cabai dan Garam

Sejumlah warga berkerumun di depan kerangkeng di belakang rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin di Desa Raja Tengah, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang remaja yang menjadi korban dugaan penganiayaan di dalam kerangkeng di belakang rumah Bupati nonaktif Langkat, Terbit Rencana Perangin-angin mengalami luka robek di punggung dan lebam di muka.

Kepada wartawan, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi pada Jumat (15/4/2022) mengatakan, temuan korban itu berdasarkan rekomendasi dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Korban berinisial DD (17).

Selama di dalam kerangkeng, korban dicambuk dengan selang kompresor dan dipukuli hingga mengalami luka robek di bagian punggung serta wajahnya lebam.

Tak cuma itu, korban juga dipaksa untuk memakan cabai dan dua sendok garam setiap hari selama di kerangkeng. Penganiayaan itu dialami korbam sejak ppertama kali masuk ke dalam kerangkeng.

Baca Juga:  Indosat Teken MoU Cetak 1 Juta Talenta Digital Indonesia Melalui AI

Penganiayaan yang paling parah dialami pada pekan pertama. Penganiayaan itu dilakukan oleh dua orang pelaku kereng 1 yang dikhususkan untuk orang yang baru masuk.

Selain mengalami penganiayaan, setiap harinya korban disuruh memotong sayuran dan membersihkan rumah Terbit. Setelah itu, korban juga dipekerjakan di pabrik kelapa sawit milik Terbit selama 3 bulan.

Korban mengaku dimasukkan ke dalam kerangkeng oleh ayahnya melalui tersangka TS pada bulan Februari 2021 hingga Juni 2021.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Di surat pernyataan, korban dimasukkan ke dalam kerangkeng karena kenakalan remaja.

Diberitakan sebelumnya, dalam kasus ini ada 9 orang yang sudah ditetapkan sebagai tersangka, termasuk bapak dan anak, yakni Terbit Rencana Perangin-angin dan DP. Sedangkan 7 tersangka lainnya berinisial HS, JS, IS, TS, RG, SP.

Kecuali Terbit, 8 tersangka ditahan di Rutan Polda Sumut. Terbit, ditahan di gedung KPK sejak operasi tangkap tangan terkait dugaan suap dengan melibatkan sejumlah orang pada Selasa (18/1/2022). [KM-05]