‘Anak’ Medan Mau Jual Laptop Malah Dipukul Besi dan Diperas Puluhan Juta

Pelaku pencurian dengan pemberatan terhadap korbannya yang mau menjual laptop kepadanya. (Ist)

MEDAN, KabarMedan.com | Malang nian nasib ES. ‘Anak’ Medan ini mau menjual laptop kepada seseorang. Setelah tiba di rumah calon pembelinya, dia malah dipukul besi dan diancam dengan airsoft gun.

Dia juga dipaksa mentransfer uang puluhan juta kepada pelaku. Syukur lah, pelakunya berhasil diringkus tak sampai 24 jam. Hanya saja, uangnya sudah nyaris habis untuk dugem dan judi slot pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Medan Area, AKP Philip A Purba pada Kamis (19/5/2022) siang mengatakan, kejadian itu bermula saat korban, ES (37), hendak menjual laptopnya kepada pelaku, PPS (36).

Dalam komunikasi keduanya, korban disuruh datang ke rumah pelaku di sebuah komplek perumahan di Jalan Air Bersih Ujung, Kelurahan Binjai, Kecamatan Medan Denai pada Senin (10/5/2022) sore.

Tersangka, kata dia, selama ini memang sering menjual laptop. Sekitar pukul 16.30 WIB, korban pun tiba di rumah pelaku dan langsung diajak ke lantai dua untuk mengecek load speaker laptopnya.

Baca Juga:  Indosat Teken MoU Cetak 1 Juta Talenta Digital Indonesia Melalui AI

Bukannya dicek, pelaku justru mengancam korban dengan menunjukkan airsoft gun di tangan kirinya lalu menggoyang-goyangkannya di pahanya untuk menakut-nakuti. Sementara di tangan kanannya, pelaku membawa besi bulat warna hitam sambil mengeluarkan kata-kata ancaman kepada korban.

Saat itu, pelaku juga memaksa agar korban mentransfer uang sebanyak Rp 25 juta ke rekeningnyavia e-banking. Setelah uang ditransfer, korban disuruh pergi. Begitu korban berjalan turun, tersangka PPS mendorong korban hingga terjatuh dan memukul kepalanya dengan besi.

Dengan kondisi kesakitan, korban berhasil kabur dari rumah tersangka dan langsung ke Polsek Medan Area membuat laporan dengan nomor LP: 364/V/2022/Polsek Medan Area/Polrestabes Medan/Tanggal 10 Mei 2022.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

“Dari laporan itu kita lakukan penyelidikan dan pengejaran terhadap pelaku. Kita pun akhirnya mengetahui keberadaan pelaku di kosan miliknya di kawasan Medan Baru,” katanya.

Di kos-kosan itu lah tersangka PPS diringkus. Selain meringkus tersangka PPS, pihaknya juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa besi yang digunakan memukul korban, airsoft gun milik pelaku.

Polisi juga menyita uang sisa kejahatan Rp 550 ribu milik korban, 2 paket sabu ukuran besar dan kecil, 73 butir diduga pil ekstasi warna biru, 28 butir diduga pil ekstasi warna hijau.

Kemudian, 1 buah timbangan elektronik, 1 buah skop untuk sabu-sabu dan puluhan plastik klip warna merah. “Dari Rp 25 juta tinggal Rp 550 ribu. Digunakan untuk dugem, judi slot lah. sebentar ngabisinnya,” katanya. [KM-05]