Setelah Dipelihara di Bogor, Orangutan Kaka Diserahkan ke BBKSDA Sumut

Tangan orangutan sumatera jantan (Pongo abelii) bernama Kaka (3) tiba di kargo Bandara Kualanamu. Setelah diserahkan BBKSDA Jawa Barat kepada BBKSDA Sumut, selanjutnya Kaka direhabilitasi di PKOS Batumbelin, di Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang.

MEDAN, KabarMedan.com | Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut) pada Selasa (31/5/2022) siang menerima satu individu orangutan sumatera (Pongo abelii) hasil penyerahan warga di Bogor. Satwa dilindungi itu kini direhabilitasi di Pusat Konservasi Orangutan Sumatera di Batu Mbelin, Kecamatan Sibolangit, Deli Serdang yang dikelola Yayasan Ekosistem Lestari (YEL/SOCP).

Plt. Kepala Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut), Irzal Azhar mengatakan orangutan itu bernama Kaka (3), berkelamin jantan. Sebelumnya, satwa dilindungi itu dipelihara warga kemudian diserahkan kepada BBKSDA Jawa Barat. Orangutan itu menjalani pemeriksaan kesehatan, sampel darah, genetik oleh Yayasan Inisiasi Alam Rehabilitasi Indonesi (YIARI).

“Atas inisiatif kita semua dikirim ke Sumut untuk direhabilitasi ke Batu Mbelin, sehingga nantinya siap dilepasliarkan,” katanya.

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

Perawatan dan pemeriksaan itu dilakukan di Pusat Riset Biologi Molekuler Eijkman pada 23 Februari 2022. Dari tes genetik, diketahui merupakan orangutan sumatera (Pongo abelii) itu berasal dari Aceh bagian utara sehingga harus dilepasliarkan habitat asalnya.

Pemindahan orangutan Kaka mengacu pada Surat Edaran Direktur Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan ekosistem (KSDAE) dengan nomor : SE.4/KSDAE/KKH/KSA/4/2020 tanggal 9 April 2022 tentang panduan teknis pencegahan Covid-19 pada manusia dan satwa liar.

Orangutan merupakan satwa terancam punah dan dilindungi berdasarkan Pasal 21 ayat 2 huruf a jo pasal 40 UU No. 5/1990 tentang konservasi sumber daya alam dan ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda Rp 100 juta.

Baca Juga:  Indosat Teken MoU Cetak 1 Juta Talenta Digital Indonesia Melalui AI

Berdasarkan data Population and habitat viability assesment (PHVA) tahun 2016 sebanyak 14.630 individu di Aceh dan Sumatera Utara. Kemudian November 2017 telah dideklarasikan orangutan tapanuli (Pongo tapanuliensis) di Ekosistem Batang Toru sebanyak 577 – 760 individu.

Kepala Bidang KSDA Wilayah I Bogor, BBKSDA Jawa Barat, Lana Sari mengatakan, pemeliharaan orangtutan di Bogor itu diketahui setelah adanya laporan masyarakat kemudian ditindaklanjuti dengan mendatangi lokasi dan memberikan pembinaan secara persuasif kepada pemeliharanya agar dikembalikan.

“(berapa lama dipelihara) Kami kurang tahu. Kami mendapatkan laporan pemeliharaan, kami langsung meluncur ke tempat yang dituju, dan masyakat tersebut bersedia menyerahkannya untuk selanjutnya direhabilitasi. Yang bersangkutan mengatakan menerima dari hibah orang,” katanya. [KM-05]