Terbukti Terlibat Jual Ekstasi, Prayuka Uganda Divonis 7,5 Tahun Penjara

SERDANG BEDAGAI, KabarMedan.com |  Terdakwa kasus narkotika, Prayuka Uganda alias Yuka, dijatuhi hukuman 7 tahun 5 bulan penjara setelah terbukti bersalah mengedarkan narkoba jenis pil ekstasi.

Vonis tersebut lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang sebelumnya menuntut 8 tahun 6 bulan penjara.

Putusan dibacakan dalam sidang di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam pada Senin (11/5/2026) oleh Ketua Majelis Hakim Abdul Wahab.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dijatuhi denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar dalam waktu satu bulan, maka harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa.

Baca Juga:  Diangkat Menjadi Plt. Kepala Unit, Murtopo Diharapkan Memajukan Politeknik Negeri Media Kreatif PSDKU Medan

Jika hasil lelang tidak mencukupi, denda tersebut akan diganti dengan pidana penjara selama 190 hari.

Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Prayuka Uganda terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I bukan tanaman.

Berdasarkan fakta persidangan, terdakwa diketahui terlibat dalam penjualan narkotika jenis pil ekstasi sebanyak 11 butir dengan berat total 4,3 gram.

Baca Juga:  Bus Halmahera Terguling di Tol JMKTT KM 63 Perbaungan, Empat Penumpang Tewas

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam, Roby Syahputra, saat dikonfirmasi pada Rabu (13/5/2026) membenarkan putusan tersebut. Ia menyebut pihak JPU masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan.

“Vonis 7,5 tahun, sementara tuntutan JPU 8,5 tahun. Saat ini sikap kami masih pikir-pikir dalam waktu tujuh hari apakah akan mengajukan banding,” ujarnya.

Dalam perkara ini, JPU mendakwa terdakwa melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika junto ketentuan dalam KUHP sebagaimana dakwaan primair.[KM-04]