Penyelundupan 300 Belangkas Ke Thailand Digagalkan

MEDAN,KabarMedan.com | Penyelundupan 300 ekor belangkas (Tachypleus gigas) ke Thailand digagalkan polisi, Jumat (28/4/2017). Satwa dilindungi itu disita dari kapal motor (KM) Makmur GT 25 No 215/QQ di perairan Langkat, dekat perbatasan Sumut dan Aceh.

Seorang nakhoda bernama Hermansyah Putra (48) warga Kelurahan Birem Puntung, Langsa, dan 4 ABK Amirudin (53) warga Jalan HM Amin, Langsa, Aceh, Amrul (43) warga Desa Binjai, Seruway, Aceh Tamiang, Somantri (40) warga Desa Lubuk Damar, Seruway, Aceh Tamiang, Aceh dan Anwar ( 47) warga Jalan M Daud, Langsa, Aceh juga diamankan.

Direktur Polair Polda Sumut Kombes Sjamsul Badhar mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi adanya penyelundupan belangkas menggunakan kapal ikan. Mendapat informasi itu, petugas melakukan penyelidikan.

“Petugas kita mengerahkan dua unit kapal KP 2021 dan KP 2028 untuk melaksanakan patroli di perbatasan perairan Sumut dan Aceh, tepatnya di perairan Langkat atau pada titik koordinat 04 15 953 N – 098 18 523 E,” katanya.

Saat melakukan patroli, petugas mencurigai KM Makmur yang tengah berlayar. Kapal tersebut kemudian dihentikan. “Setelah diperiksa ternyata terdapat 300 ekor belangkas mati di dalam dalam kotak ikan yang tidak dilengkapi dengan dokumen sah,” ujarnya.

Nahkoda kapal Hermansyah mengaku bahwa belangkas itu akan diselundupkan ke Thailand. “Mereka dijerat dengan Pasal 40 (2) jo Pasal 21 (2) huruf a, b, c UU No 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya,” pungkasnya. [KM-03]