JAKARTA, KabarMedan.com | Kantor Komisioner Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa Bangsa (OHCHR) mendesak Pemerintah Indonesia untuk membebaskan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Dimana, Ahok dihukum dua tahun penjara atas tuduhan penistaan agama. Pemerintah Indonesia juga didesak meninjau hukum penistaan agama.
Desakan disampaikan OHCHR dalam pernyataan yang dirilis hari Senin (22/5/2017). “Hukum pidana yang menghukum penghujatan merupakan pengekangan yang tidak sah terhadap kebebasan berekspresi, dan secara tidak proporsional menargetkan orang-orang yang termasuk kelompok minoritas agama atau agama tradisional, orang-orang yang tidak beriman dan pembangkang politik,” tulis para ahli OHCHR.
Para ahli terdiri dari Pelapor Khusus Tentang Kebebasan Beragama, Ahmed Shaheed, Pelapor Khusus Tentang Kebebasan Berpendapat dan Berekspresi, David Kaye dan Ahli Independen untuk mempromosikan tatanan internasional yang adil demokratis, Alfred de Zayas.
“Kami mendesak pemerintah Indonesia untuk membatalkan hukuman Purnama dalam banding atau untuk memperluasnya dalam bentuk pengampunan apa pun yang mungkin tersedia di bawah hukum Indonesia sehingga dia segera dibebaskan dari penjara,” tulis para ahli OHCHR.
Kasus Ahok bermula dari komentarnya pada tanggal 17 November 2016 di Kepulauan Seribu. Saat itu, Ahok mengutip sebuah ayat Alquran yang dikaitkan dengan kampanye pemilihan gubernur.
“Kasus ini juga menggambarkan bahwa keberadaan hukum penistaan bisa digunakan untuk membenarkan intoleransi dan kebencian,” lanjut para ahli OHCHR yang pernyataannya juga dirilis di halaman Facebook-nya.
“Hukum penistaan tidak sesuai dengan masyarakat demokratis seperti Indonesia dan ini merugikan pluralisme agama di negara itu. [KM-03]