MEDAN, KabarMedan.com | Teknologi blockchain, gabungan antara sistem pangkalan data terdistribusi (distributed ledger technology/DLT) dan teknik kriptografi, yang pertama kali digunakan pada bitcoin, dapat menjadi alat pengawasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang efektif sekaligus menyederhanakan penerbitan faktur pajak oleh para wajib pajak.
“Teknologi blockchain juga dapat mengurangi hilangnya potensi pajak atas kecurangan yang mungkin terjadi dalam sistem PPN, terutama terkait faktur pajak yang tidak sah. Kerugian negara akibat faktur tidak sah dapat mencapai triliunan rupiah,” kata Dimaz Ankaa Wijaya, peneliti teknologi blockchain Universitas Monash Australia, Jumat, (16/2/2018) melalui WhatsApp.
PPN adalah salah satu sumber penerimaan negara yang signifikan, karena sangat dekat dengan kehidupan kita sehari-hari. Sekitar sepertiga dari total penerimaan negara dalam struktur APBN berasal dari PPN. Dimaz mengungkapkan, rencana penerimaan APBN 2017 mayoritas berasal dari perpajakan. Pemerintah mematok target penerimaan perpajakan selama tahun 2017 pada angka Rp1.498 triliun rupiah. Dari angka tersebut, 33% berasal PPN.
“Kendati dibayarkan oleh penjual, pada kenyataannya PPN ditanggung oleh konsumen akhir. Faktur pajak diterbitkan oleh penjual sebagai bukti penyerahan PPN dari pembeli kepada penjual. Menerbitkan faktur pajak sama seperti menerbitkan uang yang dapat dipakai untuk mengurangi pajak yang harus dibayarkan ke pemerintah. Di sinilah timbul peluang terjadinya pemalsuan atau pembuatan faktur fiktif. Data yang transparan tersedia bagi pihak-pihak tersebut digunakan untuk mengevaluasi dan memanfaatkan data yang direkam dalam sistem secara waktu nyata dan tersinkronisasi dengan baik. Meskipun transparan, bukan berarti data yang direkam dapat dimanipulasi oleh pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab,” kata Dimaz yang juga co-founder Blockchain Nusantara.
Dalam protokol yang dirancang oleh Dimaz dan kawan-kawan Monash University, uang virtual merepresentasikan kredit pajak yang dimiliki seorang penjual. Sebelum transaksi dilakukan, penjual harus terlebih dahulu membeli uang virtual tersebut dari pihak-pihak yang telah ditunjuk oleh otoritas perpajakan, misalnya perbankan, dengan menggunakan rupiah.
“Pada saat terjadi transaksi yang melibatkan PPN, maka pembeli membayarkan PPN tidak kepada negara secara langsung, melainkan kepada penjual. Sebagai bukti pembayaran PPN, maka penjual mentransfer mata uang virtual sebanyak PPN yang dibayarkan oleh pembeli. Transaksi ini dibuat sebagai pengganti faktur pajak yang biasanya diterbitkan oleh penjual untuk diserahkan kepada pembeli,” tegasnya.
Protokol itu dapat mencegah penyelewengan dana PPN oleh wajib pajak, karena seluruh uang virtual yang ditransaksikan sebagai pengganti faktur pajak telah dibayarkan dengan lunas. Proses pembuatan faktur pajak juga dapat lebih sederhana, karena telah direpresentasikan dalam transaksi yang dibuat. Seluruh informasi yang melibatkan PPN terekam dengan baik oleh sistem, termasuk pula perpindahan kredit pajak dari pembeli ke penjual. Proses audit dapat dilakukan dengan mudah, tidak hanya oleh otoritas perpajakan melainkan juga oleh unit lain yang bertugas memantau aktivitas perpajakan. [KM-02]














