KABAR MEDAN | Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu menggerebek sebuah rumah di Jalan Teratai, Kelurahan Sari Rejo,Kecamatan Polonia.Penggerebekan ini dilakukan karena rumah itu dijadikan lokasi pemindahan isi tabung gas 3 kg bersubsidi ke tabunga gas 12 kg.”Dari aktivitas ilegal tersebut pengelola pangkalan itu mendapatkan keuntungan Rp 50 ribu pertabungnya,” kata Kabid Humas Poldasu, AKBP Helfi Assegaf,Rabu (8/10/2014).
Dari penggerebekan itu, pihakanya mengamnakan barang bukti 63 tabung gas 3 kg, 48 tabung gas 3 kg kosong, 12 tabung berisi 12 kg,18 tabung gas 12 kg kosong, 6 regulator (selang), 1 timbangan dan 1 lembar kartu pangkalan elpiji 3 kg dengan nomor registrasi: 238/-/DPC-SUM UT/II /2014 dengan nama pangkalan Gultom Gas dengan pemilik pangkalan atas nama Nuranita Gultom.
“Pemilik pangkalan melanggar pasal 62 ayat 1 UU RI No 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan pasal 480 ayat 1 (e), 2 (e) dan pasal 55, 56 KUHPidana ancaman hukuman 5 tahun penjara.Namun kita tidak melakukan penahanan terhadap pemilik pangkalan karena kooperatif dan penahanan adalah kewenangan penyidik,”kata Helfi.
Dikatakannya, praktik pemindahan isi tabung gas bersubsidi ke nonsubsidi tersebut telah berlangsung selama 7 bulan. Kepolisian melakukan penggerebekan setelah mengamati kegiatan mencurigakan di pangkalan gas elpiji itu selama beberapa pekan. “Anggota kita menemukan dua orang pekerja sedang melakukan pemindahan isi tabung gas elpiji atas nama saudara ST dan AS,” jelasnya.
Disinggung tentang adanya indikasi permainan spekulan terhadap kelangkaan gas bersubsudi 3 kg di Medan, Helfi menyatakan akan melaku kan penyelidikan. Ia juga menghimbau kepada masyarakat untuk memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan yang dilakukan distributor gas.”Kita akan selidiki spekulan. Kalau memang ada, akan kita tindak tegas. Tapi kitajuga meminta bantuan masyarakat untuk memberikan informasi adanya praktik ilegal pengusaha gas. Saat ini kita telah mengamankan barang bukti ke Stasiun Pengisian Bahan Bakar Elpigi,” jelasnya. [KM-03]