Unjuk Rasa Bertujuan Makar Bisa Diancam Pidana Seumur Hidup

MEDAN, KabarMedan.com | Kepolisian Daerah Sumatera Utara mengeluarkan maklumat tentang imbauan kepada masyarakat Sumatera Utara dalam berunjuk rasa. Maklumat bernomor Mak/03/V/Huk.12.12/2019 tersebut terdiri dari 6 poin, yang ditandatangani Kapolda Sumut Irjen Pol Agus Andrianto.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan yang dikonfirmasi membenarkan maklumat tersebut.  Poldasu telah mengeluarkan maklumat itu dalam rangka memelihara situasi Kamtibmas yang kondusif di wilayah Provinsi Sumut. Selain itu, kata dia juga guna menyikapi maraknya pendapat di muka umum.

“Terutama kepada penanggung jawab dan peserta penyampaian pendapat di muka umum,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (9/5/2019).

MP Nainggolan, menjelaskan, isi maklumat tersebut yakni, pertama, bahwa penyampaian pendapat di muka umum merupakan hak konstitusional yang dilindungi Undang-Undang. Namun dalam pelaksanaannya harus menghormati hak asasi manusia, menjaga ketertiban umum, disampaikan dengan bahasa santun, tidak menebarkan kebencian kepada perorangan, kelompok, agama, suku, dan atau golongan.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Kedua, masyarakat dalam menyampaikan pendapat di muka umum agar memenuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku khususnya Undang-Undang No 9 tahun 2018 tentang kemerdekaan penyampaian pendapat di muka umum, dengan memperhatikan kewajiban, larangan, dan sanksi.

Ketiga, apabila penyampaian pendapat di muka umum membahayakan keselamatan orang atau petugas, maka dapat dilakukan tindakan kepolisian sesuai dengan peraturan kepolisian no 1 tahun 2009 tentang penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian.

Keempat, dalam menyampaikan pendapat di muka umum dilarang membawa, memiliki, menyimpan mengangkut atau menguasai senjata api, amunisi, bahan peledak, senjata tajam, senjata penusuk, atau senjata pemukul serta peralatan lainnya yang membahayakan, terhadap pelaku dapat diancam melanggar UU Darurat RI nomor 12 tahun 1951.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Ke lima, sambungnya, pada saat penyampaian pendapat di muka umum dilarang melakukan kekerasan terhadap orang atau barang yang dapat mengakibatkan luka, luka berat atau maut, pelaku dapat diancam melanggar pasal 170 KUHP dengan hukuman pidana paling lama 12 tahun.

“Ke enam, menyampaikan pendapat di muka umum atau unjukrasa yang bertujuan menggulingkan pemerintahan yang sah (makar), maka pelaku dapat diancam melanggar pasal 107 KUHP dengan hukuman pidana paling lama 15 tahun atau seumur hidup,” katanya.  [KM-05]