MEDAN, KabarMedan.com | Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Medan kembali membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) mengingat saat ini sudah memasuki ramadhan ke 10, tentu hari raya idul fitri sudah semakin dekat.
Dalam keterangan tertulisnya, Ka.Div Buruh dan Miskin Kota LBH Medan, Maswan Tambak mengatakan, secara hukum THR merupakan pendapatan non upah yang wajib dibayarkan oleh Pengusaha kepada pekerja/buruh atau keluarganya menjelang Hari Raya Keagamaan.
THR ini wajib dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya hal ini sesuai dengan ketentuan pada Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 dan Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 06 Tahun 2016.
Untuk besaran jumlah THR yang dapat diterima yaitu sebesar 1 bulan upah bagi pekerja yang sudah bekerja secara terus menerus selama 12 bulan atau lebih, sedangkan pekerja yang belum mencapai 12 bulan kerja maka berlaku perhitungan tersendiri. “Masa Kerja X jumlah upah perbulan : 12,” katanya, Rabu (15/5/2019).
Terhadap pemberian THR tersebut, apabila
ada perusahaan yang tidak memberikan THR tersebut kepada pekerja/buruhnya maka dapat dikenai sanksi administrastif yaitu berupa a. Teguran Tertulis b. Pembatasan Kegiatan Usaha c. Penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan d. pembekuan kegiatan usaha.
Bahkan, perusahaan yang terlambat memberikan THR pun dikenai sanksi Denda sebesar 5% dari total THR yang harus dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajiban pengusaha untuk membayar (tujuh hari sebelum hari raya keagamaan). Pengenaan denda tersebut tidak menghilangkankewajiban pengusaha untuk tetap membayar THR Kepada Pekerja/buruh.
Dalam beberapa tahun terakhir, ternyata banyak buruh yang tidak memperoleh haknya berupa THR tersebut padahal THR tersebut merupakan Hak yang sangat dibutuhkan dan ditunggu-tunggu oleh pekerja.
Perusahaan selalu saja tidak memberikan THR tersebut dengan berbagai alasan padahal meskipun sedang berpuasa para pekerja tetap melaksanakan kewajibannya untuk memenuhi target kerja perusahaan.
Selain itu, tidak ada alasan untuk tidak bekerja karena dengan bekerja lah para pekerja/buruh bisa memperoleh upah untuk dapat melangsungkan hidup keluarga. Atas dasar upah inilah yang membuat pekerja/buruh tetap semangat.
Selain upah, tentu pekerja/buruh juga mengharapkan haknya berupa THR menjelang idul fitri. Dengan adanya peraturan yang telah mengatur tentang THR tersebut, semoga
perusahaan-perusahaan dapat patuh terhadap hukum dan segera memberikan hak pekerja berupa THR.
“Apabila THR tersebut tidak diberikan maka kepada para rekan-rekan pekerja/buruh dapat mengadukannya ke kantor LBH Medan Jl. Hindu No. 12 Medan dan agar membawa surat keterangan tidak mampu (SKTM) bagi pekerja sebagai masyarakat yang tidak mampu,” katanya. [KM-05]














