MEDAN, KabarMedan.com | Lima nelayan asal Kecamatan Sei Lepan, Langkat, Sumatera Utara ditangkap aparat Malaysia bulan September 2018 yang lalu karena mencuri ikan di perairan Malaysia. Kini, ke lima nelayan tersebut sudah bisa berkumpul dengan keluarganya.
Ke lima nelayan tersebut yakni ARR, IS, DD, ZUL dan MB. Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jendral Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Agus Suherman mengatakan kelima nelayan tiba di Bandara Internasional Kuala Namu, Deli Serdang, pada Kamis (27/6/2019) kemarin.
Dijelaskannya, penangkapan lima nelayan tersebut oleh aparat Malaysia terjadi pada bulan September 2018.
Setibanya di Bandara Kualanamu, nelayan-nelayan tersebut diterima oleh Stasiun PSDKP Belawan dan kemudian diserahterimakan secara resmi kepada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Langkat untuk diserahkan kepada keluarga masing-masing.
Fasilitasi pemulangan nelayan ini, kata dia, merupakan wujud nyata bantuan Pemerintah kepada nelayan-nelayan Indonesia yang tertangkap di luar negeri karena melanggar batas perairan saat melakukan penangkapan ikan.
“Selama berada di Malaysia, para nelayan mendapatkan pendampingan dari Kedutaan Indonesia di Malaysia,” katanya, Jumat (28/6/2019).
Agus menambahkan, dengan pemulangan nelayan tersebut, maka selama tahun 2019, Kementerian Kelautan dan Perikanan bersama Kementerian Luar Negeri telah berhasil memulangkan nelayan Indonesia yang ditangkap di luar negeri sejumlah 101 nelayan, yakni16 orang dari Malaysia, 18 orang dari Timor Leste, 36 orang dari Myanmar, 11 orang dari Thailand dan 20 orang dari Australia. [KM-05]














