Walhi Sumut: Dibangun Pakai AMDAL Bermasalah, PLTA Batangtoru Tak Boleh Dikerjakan

MEDAN, KabarMedan.com | Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Sumatera Utara  mendesak agar proyek pembangunan PLTA Batangtoru harus dihentikan karena dasar untuk pembangunannya yakni SK Gubernur 660/50/DPMPPTSP/5/IV.1/I/2017 terbit atas kajian analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) yang bermasalah.

Hal ini disampaikan anggota tim Kuasa Hukum Walhi Sumut, Padian Adi Siregar, usai menyerahkan memori kasasi ke PTUN Medan di Medan, Jumat (2/8/2019). Menurutnya, pengerjaan proyek bermodalkan AMDAL bermasalah semakin membuktikan keyakinan publik bahwa PLTA Batangtoru tidak patuh hukum.

Walhi Sumut mengajukan kasasi atas ditolaknya gugatan mereka terhadap SK gubernur tersebut oleh majelis hakim PTUN Medan. “Kita tadi sudah menyerahkan memori kasasi kita atas kasasi yang kita sampaikan minggu lalu. Intinya kita tetap menyatakan SK itu harus dibatalkan karena cacat prosedural dan substansi,” katanya.

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

Dijelaskannya, anggapan SK tersebut cacat prosedural dan substansi karena adanya dugaan pemalsuan-pemalsuan dan manipulasi dalam AMDAL untuk pengajuan izin. Contoh konkritnya adalah, masuknya nama seorang ahli lingkungan hidup dari Universitas Sumatera Utara, Onrizal, sebagai ahli yang melakukan kajian.

Padahal, Onrizal sudah menyatakan tidak terlibat dalam melakukan kajian AMDAL tersebut. Tanda tangan Onrizal dalam dokumen AMDAL tersebut juga diduga dipalsukan dan kasus ini sudah diadukan ke Polda Sumatera Utara.

“Jadi kalau pas banding kemarin kita melihat pada fakta persidangan, kalau kasasi ini kita menyoroti penerapan hukumnya. Kita menganggap bahwa majelis hakim tingkat pertama di PTUN Medan salah dalam menerapkan dalil-dalil hukum, mestinya memperhatikan aspek hukum atau peraturan yang lebih tinggi yaitu UU lingkungan hidup,” ujarnya.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Sementara itu Ketua Departemen Advokasi dan Kampanye Walhi Sumut, Khairul, mengatakan, Walhi Sumatera Utara tetap pada posisi menentang pelaksanaan proyek pembangunan PLTA Batangtoru yang dinilai dilakukan tanpa kajian lingkungan yang legal.

Menurutnya, AMDAL yang cacat prosedur tidak dapat dijadikan untuk melakukan pembangunan proyek PLTA Batangtoru karena dipastikan akan merugikan dari sisi aspek lingkungan. “PLTA Batangtoru tidak boleh dikerjakan pakai AMDAL bermasalah,” tegasnya. [KM-05]