BNNP Sumut Musnahkan 6 Kg Sabu dan Ratusan Butir Pil Ekstasi

MEDAN, KabarMedan.com | Sebanyak 6 kg narkotika jenis sabu dan ratusan butir pil ekstasi dimusnahknn Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara. Barang tersebut diamankan dari dua orang warga negara Malaysia dan warga negara Indonesia.

Kepala BNNP Sumatera Utara Brigjend Pol Atrial mengatakan, empat orang tersebut yakni YBL (55) dan OCP (56) warga Kuala Kurau, Malaysia dan AV (32) dan SR (29) merupakan warga Kota Medan. Dijelaskannya, dari 6 kg sabu, yang dimunasnahkan seberat 5.810,28 gram (5,8 kg), dan sementara itu, dari 1000 pil ekstasi, 968 pil yabg dimusnahkan.

“Narkotika jenis sabu-sabu dan pil ekstasi itu merupakan hasil tangkapan petugas beberapa waktu lalu,” jelasnya, Selasa (6/8/2019).

Atrial menjelaskan, kedua warga Malaysia tersebut diamankan saat berada di tengah Laut Perairan Utara Gesong, Siguragura, Serdang Bedagai. Dari tangan keduanya petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 6 kilogram.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Dari pengembangan kasus ini, pihaknya berhasil mengamankan dua pelaku lainnya yaitu AV dan SR yang merupakan pemesan barang haram itu. Ternyata barang haram itu diterima oleh AV di sebuah penginapan Jalan Sei Tuan. Kemudian tersangka AV mengaku diperintah oleh SR untuk mengambil narkoba tersebut.

“AV mengaku diupah Rp 1 juta perbungkus untuk mengambil sabu-sabu itu,” terang Atrial.

Setelah AV diamankan, tidak lama kemudian istrinya datang ke tempat lokasi diamankannya AV. Istri AV yang berinisial RS sempat ikut diamankan petugas karena diduga bermufakat dalam kasus ini. RS mengaku disuruh SR datang ke penginapan itu. Namun demikian, RS kemudian dilepaskan karena tidak cukup bukti.

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

Setelah penangkapan suami istri itu, petugas melakukan pengembangan melakukan penangkapan terhadap RS (29) di lobi hotel di kawasan Jalan Danau Toba. “Dia mengakui menyuruh AV dengan imbalan tersebut dan RS juga mengaku barang itu milik P yang saat ini masih dikejar petugas,” tuturnya.

Atas perbuatannya para tersangka dijerat dengan Pasal 114 (2) Pasal 112 (2), Pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman maksimal hukuman mati. “Barang haram yang kita musnahkan tersebut dapat menyelamatkan anak bangsa sebanyak lebih kurang 34.000 orang,” tegas Atrial. [KM-05]