Anggota DPRD Padang Sidempuan Bawa Bong di Kualanamu Kemungkinan Direhabilitasi

MEDAN, KabarMedan.com | F.H, anggota DPRD Padang Sidempuan yang diamankan di Bandara Internasional Kuala Namu pada Selasa (3/9/2019) kemarin akan direhabilitasi. Mengingat, saat ditangkap petugas tidak menemukan barang bukti narkotika pada yang bersangkutan.

Dalam penangkapan tersebut, petugas hanya menemukan dua alat hisap sabu (bong) saat akan melakukan penerbangan dari Bandara Kualanamu ke Padang Sidempuan.

Direktur Reserse Narkoba (Dirresnarkoba) Polda Sumut Kombes Pol Hendri Marpaung mengatakan hal itu dilakukan mengingat saat ditangkap pada FH tidak ditemukan adanya barang bukti narkotika.

“Kalau tidak ada barang bukti, sesuai dengan undang-undang (UU) No 35/2009 tentang narkotika dan obat-obatan bahwa seorang pecandu sebagai korban penyalah gunaan narkoba wajib dilakukan rehabilitasi,” katanya, Rabu (4/9/2019).

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Diberitakan sebelumnya, barang bukti yang diamankan dari F.H hanya berupa 2 alat hisap sabu saja dan beberapa barang pribadi lainnya. Plt Manager of Branch Comm. & Legal Bandara Internasional Kuala Namu, Paulina Simbolon mengatakan F.H diamankan pada sekitar pukul 08.15 wib.

Saat itu, petugas Avsec Nindi Riuka melakukan body search di Security Check Point (SCP) Sentral keberangkatan terhadap calon penumpang pesawat Wings Air IW 1216 dari Kuala Namu – Padang Sidempuan. Pada saat akan dilakukan pemeriksaan, F.H grogi dan tangannya gemetar.

Karena mencurigakan, petugas kemudian menginterogasi pria yang mengaku baru pulang dugem di tempat hiburan malam, Jeplin di Medan. Setelah itu, petugas memeriksa koper yang dibawanya melalui alat x-ray dan ditemukan barang mencurigakan.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

“Dari interogasi, yang bersangkutan mengaku baru pulang dari dugem di tempat hiburan malam, Jeplin,” katanya.

Dikatakannya, usai pemeriksaan x-ray, petugas memeriksa secara manual dengan membuka kopernya dan menemukan dua set alat isap sabu (bong) dan tiga buah mancis (korek api) gas untuk menggunakan sabu di lokasi hiburan malam pada Senin (2/9/2019) sekitar pukul 22.00 wib.

Setelah itu, pihak Avsec menghubungi Ditnarkoba Polda Sumatera Utara untuk diperiksa lebih lanjut. “Hanya alat isap sabu atau bong yang ditemukan. Tidak ditemukan sabu,” katanya. [KM-05]