MEDAN, KabarMedan.com – Polres Langkat menetapkan Riki Ramadhan Sitepu (30) dan Sri Astuti (28) sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap seorang anak berusia 2 tahun bernama M. Ibrahim Ramadhan di Dusun III, Desa Ponco Warno, Kecamatan Salapian, Kabupaten Langkat. Polisi menemukan fakta baru ternyata Riki yang juga ayah tiri korban adalah seorang residivis.
Kasatreskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa saat dihubungi via telepon, Senin siang (9/9/2019) mengatakan, penetapan keduanya sebagai tersangka dibarengi dengan penahanan. Ibu kandung korban (Sri Astuti) tidak ikut memukul. Dia mengetahui perbuatan pidana suaminya namun tidak melaporkannya dan justru malah ikut menyembunyikan jenazah sang anak di antara jurang-jurang bukit.
“Posisi menguburkannya pun tidak di areal yang wajar. Di bawah perbukitan lagi. Di antara jurang-jurang. Niatnya memang untuk menyembunyikan jenazah si anak. Ada peran di situ makanya jadi tersangka,” katanya.
Dikatakannya, Sri Astuti tidak dalam kondisi di bawah ancaman saat pelaku melakukan perbuatannya. Apakah pernah terjadi pertengkaran antara keduanya terkait perbuatannya, Fathir mengatakan pihaknya tidak sejauh itu. “Dia tidak diancam. Cuman dia mungkin karena sudah pernah gagal, karena ini dia kan janda. Mungkin karena faktor lain yang tak bisa kita bilang,” katanya.
Dikatakannya, sejak ditangkap dan awal-awal pemeriksaan, keduanya masih terlihat menangisi perbuatannya. Pihaknya juga merasa tidak perlu mengecek kejiwaannya karena selama ini penyidik tidak pernah mengalami hambatan saat melakukan pemeriksaan dan pelaku bisa menjelaskan dengan jelas perbuatannya.
“Di awal-awal iya menangis. Sekarang tidak lah. Memang kejam itu bapaknya. Tidak ada kecurigaan dia ada gangguan kejiwaan. Selain itu dia residivis pelaku pencurian. Dia pernah menjalani hukuman. Kapan dan di mana, harus lihat (dokumen) lagi lah,” katanya.
Diberitakan sebelumnya, kedua tersangka ditangkap petugas saat akan melarikan diri di Jalan Binjai – Bukit Lawang. Saat itu keduanya sudah membawa barang bawaan berupa tas. “Saat itu mereka hendak melarikan diri, menunggu tumpangan ke arah Bukit Lawang,” ujar Kasatreskrim Polres Langkat AKP Teuku Fathir Mustafa, Jumat sore (6/9/2019).
Keduanya ditangkap atas perbuatan penganiayaan terhadap anak bernama M. Ibrahim Ramadhan (2), anak kandung dari salah satu tersangka Sri Astuti (28). Dalam kasus ini, tersangka Riki Ramadhan Sitepu (30) kepada petugas mengaku telah menganiaya korban dari tanggal 19-25 Agustus 2019.
Korban meninggal dunia pada 27 Agustus 2019 dan oleh kedua tersangka dikuburkan di lereng bukit tak jauh dari tempat tinggalnya. Tidak ada warga lain yang melihat penganiayaan tersebut karena mereka tersangka dan korban tinggal di tengah kebun karet.
Pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat tentang adanya aroma menyengat di sebuah bukit pada Rabu (4/9/2019). Saat polisi memeriksa lokasi bersama masyarakat, menemukan gundukan tanah di lereng bukit. Setelah dibongkar mereka menemukan jasad anak yang kemudian diketahui bernamaM. Ibrahim Ramadhan (2) dibungkus kain. (KM-05)














