MEDAN, KabarMedan.com | Seorang narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Tanjung Balai kedapatan menyimpan sabu di dalam sel. Napi yang diamanankan bernama Sarifuddin Sitorus (60).
Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, awalnya petugas Lapas dan Satres Narkoba mendapat informasi bahwa seorang napi menyimpan sabu.
Petugas lalu melakukan penyelidikan dan menggeledah kamar I blok C yang dihuni pelaku. “Dari hasil penggeledahan ditemukan 5 bungkus kecil sabu dengan berat 0,22 gram, 1 lembar plastik transparan, 1 bungkus kotak rokok, dan 1 tas,” katanya, Rabu (25/9/2019).
Selanjutnya, napi berikut barang bukti diboyong ke Mako Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Kasus ini masih kita kembangkan untuk mengetahui dari mana yang bersangkutan mendapatkannya,” pungkasnya. [KM-03]














