Simpan 5 Paket Sabu, Napi Lapas Tanjung Balai Ditangkap

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang narapidana yang mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Klas II B Tanjung Balai kedapatan menyimpan sabu di dalam sel. Napi yang diamanankan bernama Sarifuddin Sitorus (60).

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, awalnya petugas Lapas dan Satres Narkoba mendapat informasi bahwa seorang napi menyimpan sabu.

Baca Juga:  Sehari Empat Kecelakaan Terjadi di Sergai, Tiga Luka dan Dua Patah Kaki

Petugas lalu melakukan penyelidikan dan menggeledah kamar I blok C yang dihuni pelaku. “Dari hasil penggeledahan ditemukan 5 bungkus kecil sabu dengan berat 0,22 gram, 1 lembar plastik transparan, 1 bungkus kotak rokok, dan 1 tas,” katanya, Rabu (25/9/2019).

Selanjutnya, napi berikut barang bukti diboyong ke Mako Polres Tanjung Balai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca Juga:  Lansia Ditemukan Tewas Membusuk di Rumah Kontrakan

“Kasus ini masih kita kembangkan untuk mengetahui dari mana yang bersangkutan mendapatkannya,” pungkasnya. [KM-03]