Konsumsi Sabu di Kamar Hotel, Dua Pria Ditangkap Polisi

MEDAN, KabarMedan.com | Polisi menangkap dua orang pria dalam kasus narkotika di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Kedua pelaku yang ditangkap berinisial R (30) warga Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai dan SA (31) warga Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kota Tanjungbalai.

Baca Juga:  Dua Pria Dibekuk Polisi Saat Transaksi Sabu di Sarang Narkoba Desa Kota Pari

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi adanya 2 orang laki-laki mempunyai sabu di salah satu hotel. Petugas yang mendapat informasi melakukan penyelidikan.

“Petugas lalu mengetuk pintu kamar 114 dan mendapati dua orang laki-laki sedang menggunakan sabu,” katanya, Selasa (29/10/2019).

Baca Juga:  Persiapan Matang, Eko Purjianto Optimis PSMS Raih Tiga Poin di Palembang

Tersangka SA sempat membuang 1 set alat hisap sabu saat melihat kedatang petugas. Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti 1 buah kaca pirek, sabu dengan dengan berat kotor 1,30 gram 1 set alat hisap sabu diboyong ke Satres Narkoba Polres Tanjungbali untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berkomentarlah secara bijaksana, komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator.

Please enter your comment!
Please enter your name here