Konsumsi Sabu di Kamar Hotel, Dua Pria Ditangkap Polisi

MEDAN, KabarMedan.com | Polisi menangkap dua orang pria dalam kasus narkotika di salah satu hotel di Jalan Jenderal Sudirman, Kecamatan Datuk Bandar, Kota Tanjungbalai, Sumatera Utara.

Kedua pelaku yang ditangkap berinisial R (30) warga Kelurahan Karya, Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai dan SA (31) warga Kelurahan Beting Kuala Kapias, Kota Tanjungbalai.

Baca Juga:  Dugaan Korupsi Kapasitas Jalan Provinsi di Toba Samosir, 3 Tersangka Ditahan

Kapolres Tanjungbalai AKBP Putu Yudha Prawira mengatakan, awalnya petugas mendapat informasi adanya 2 orang laki-laki mempunyai sabu di salah satu hotel. Petugas yang mendapat informasi melakukan penyelidikan.

“Petugas lalu mengetuk pintu kamar 114 dan mendapati dua orang laki-laki sedang menggunakan sabu,” katanya, Selasa (29/10/2019).

Tersangka SA sempat membuang 1 set alat hisap sabu saat melihat kedatang petugas. Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti 1 buah kaca pirek, sabu dengan dengan berat kotor 1,30 gram 1 set alat hisap sabu diboyong ke Satres Narkoba Polres Tanjungbali untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.