Rekonstruksi Pembunuhan Hakim PN Medan Dijadwalkan Kamis di Rumahnya

MEDAN, KabarMedan.com | Pihak kepolisian menjadwalkan rekonstruksi tahap II pembunuhan terhadap Hakim Pengadilan Negeri Medan, Jamaludin (55) pada Kamis lusa (16/1/2020).

Rekonstruksi akan dilakukan dari rumah korban hingga ke tempat pembuangan mayat korban di Kutalimbaru, Deli Serdang.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan mengatakannya kepada wartawan.

“Rekonstruksi rencananya akan kembali digelar pada hari Kamis pukul 09.00 WIB,” ungkapnya kepada wartawan, Selasa (14/1/2020).

Rekonstruksi ini, kata dia, merupakan tahap kedua, yakni reka ulang adegan eksekusi hingga pembuangan jasad Jamaluddin.

“Jadi rekonstruksi bakal digelar di dua tempat, yakni rumah korban (Royal Monaco) dan TKP penemuan korban di perkebunan sawit Desa Sukarame, Namobintang, Deliserdang,” jelasnya.

Baca Juga:  Indosat Teken MoU Cetak 1 Juta Talenta Digital Indonesia Melalui AI

MP Nainggolan menjelaskan, seperti rekonstruksi tahap pertama, rekonstruksi tahap kedua ini juga akan melibatkan penyidik dari Polda Sumut, Polrestabes Medan, dan Kejaksaan. Ia menambahkan, rekonstruksi tahap kedua ini juga akan diperagakan oleh ketiga tersangka, yakni Zuraida Hanum (41), Jeffry Pratama (42), dan juga Reza Fahlevi (29).

“Untuka korban tidak perlu dihadirkan, karena kan masih di bawah umur,” ujarnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Sumut Kombes Pol Andi Rian mengatakan, dalam rekonstruksi tahap pertama digelar hanya untuk tahap perencanaan saja (tahap pertama) dengan 15 adegan, yang terdiri dari 5 lokasi berbeda.

Rekonstruksi diawali dengan curhatan Zuraida kepada Jeffry perihal masalah rumah tangganya dan niatan untuk membunuh Jamaluddin di cafe Jalan Ringroad. Kemudian rekonstruksi dilanjutkan pertemuan keduanya dengan Reza di Simpang Selayang.

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

Kemudian dilanjutkan dengan membahas aksi pembunuhan di Coffee Town Jalan Ngumban Surbakti, di mana kedua eksekutor dijanjikan umroh oleh korban dan uang Rp100 juta.

Tak sampai di situ, rekonstruksi juga dilanjutkan dengan membeli peralatan yang akan digunakan untuk membunuh korban di kawasan Pajak Melati. Sebelumnya ZH telah memberikan RF uang Rp 2 juta untuk membeli perlengkapan tersebut.

“Rekonstruksi tahap kedua nanti baru soal bagaimana eksekusi terhadap korban dilakukan pelaku,” ujar Andi Ryan. [KM-05]