Buron 2 Bulan, Pelaku Pengeroyokan Mahasiswa di Univ. HKBP Nommensen Tertangkap di Pakpak Bharat

Ilustrasi Penganiayaan Foto: Pixabay

MEDAN, KabarMedan.com | Seorang tersangka pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya Toner Siahaan (21), seorang mahasiswa Universitas HKBP Nommensen di Jalan Sutomo/Perintis Kemerdekaan Medan pada Jumat (22/11/2019) berhasil diringkus Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan.

Dari informasi yang diperoleh bahwa pelaku yang ditangkap tersebut adalah EPP alias EK (22) warga asal Lumban Baringin Desa Pardede Onan Kecamatan Balige Kabupaten Toba Samosir. Pelaku ditangkap setelah kurang lebih dua bulan menjadi buronan pihak kepolisian.

“Tersangka merupakan mahasiswa Fakultas Teknik Elektro yang merupakan teman satu almamater korban di Universitas HKBP Nommensen Medan,” kata Kasat Reskrim Polrestabes Medan, AKBP Maringan Simanjuntak, Jum’at (24/1/2020).

Maringan menuturkan, penangkapan tersangka berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/2658/K/XI/2019/SPKT Restabes Medan tanggal 22 Nopember 2019 lalu dengan pelapor Daniel Putra Wisesa Siahaan atas tindak pidana kasus dalam Pasal 338 subs pasal 170 ayat (2) ke 3e yo pasal 351 ayat (3) KUHPidana yang menewaskan korban.

Dari hasil penyelidikan dan upaya pengembangan kasus pengeroyokan menewaskan korban dalam peristiwa tawuran antar mahasiswa dipicu saling ejek pasca pertandingan futsal tersebut,  pihak kepolisian selanjutnya mendapat informasi keberadaan tersangka EPP yang sempat kabur ke beberapa lokasi dalam upaya persembunyiannya tersebut pada Rabu (22/1/2020) kemarin

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

“Informasi itu langsung ditindaklanjuti tim dengan meluncur ke lokasi persembunyian tersangka yang buron sekitar dua bulan lalu. Personel yang turun ke lokasi kemudian berhasil menangkap tersangka yang bersembunyi di rumah salah seorang kerabatnya di Desa Salak kawasan Pakpak Bharat,” tuturnya.

Usai diamankan tersangka kemudian dibawa ke Mapolrestabes  Medan untuk diproses hukum lebih lanjut.

Maringan menambahkan sebelumnya pihak kepolisian telah mengamankan tiga tersangka lain yang terlibat atas peristiwa yang menewaskan korban tersebut. Ketiga tersangka yang kini tengah menjalani proses hukum itu diantaranya RS, MS dan EKS yang merupakan mahasiswa Universitas HKBP Nommensen.

“Sampai saat ini sudah empat tersangka yang ditangkap berkaitan kasus yang menewaskan korban itu. Selanjutnya kasus ini masih terus didalami untuk mengungkap lebih jauh adanya keterlibatan tersangka lain,” katanya.

Maringan menambahkan, mereka yang ditangkap dikenakan Pasal 338 subs pasal 170 ayat (2) ke 3e yo pasal 351 ayat (3) KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Untuk diketahui, peristiwa meninggalnya Rojer Siahaan (21) yang merupakan mahasiswa Fakultas Teknik Pertanian Universitas HKBP Nommensen saat korban sedang berkumpul di taman yang berada di dalam areal kampus.

Namun secara iba-tiba kelompok mahasiswa dari Fakultas Teknik Elektro melakukan penyerangan terhadap kelompok mahasiswa fakultas Pertanian. Para pelaku bersama kelompoknya kemudian mengejar korban sembari melempari batu.

Korban yang saat itu tersudut di areal parkir gedung Fakultas Kedokteran kemudian tertangkap oleh para pelaku. Para pelaku kemudian menganiaya korban yang tidak berhasil kabur menggunakan kayu dan besi. Korban yang sudah terkapar bahkan ditusuk menggunakan senjata tajam jenis samurai.

Meski sempat berupaya dilarikan ke Rumah sakit, namun nyawa korban tak berhasil diselamatkan. Korban dinyatakan telah meninggal dunia saat tiba di rumah sakit karena luka tusuk dan hantaman benda tumpul di sekujur tubuhnya. [KM-05]