Anak-anak dan Ibu Hamil Rentan Terpapar Asap Rokok di Angkutan Umum

MEDAN, KabarMedan.com | Meskipun undang undang kesehatan dan beberapa peraturan daerah atau peraturan wali kota di sejumlah Kabupaten/Kota telah mengatur bahwa sarana transportasi umum menjadi salah satu kawasan tanpa rokok (KTR), pada kenyataannya di kawasan ini justru orang bebas melakukan aktivitas  merokok.

Dari analisis yang dilakukan Yayasan Pusaka Indonesia ( YPI) fasilitas transportasi umum khususnya angkutan darat paling sering melakukan pelanggaran. Baik angkutan antar lintas provinsi, maupun angkutan kota.

Dalam keterangan tertulisnya, Koordinator program Tobaco Control YPI Elisabeth mengungkapkan pengendalian semakin sulit dilakukan karena umumnya yang melakukan pelanggaran itu justru para supir angkutan, kemudian dilakukan oleh penumpang.

Sehingga tidak ada yang melakukan kontrol terhadap perilaku merokok di angkutan umum. Kondisi angkutan yang padat, ruang yang tertutup, serta ventilasi yang kurang, membuat aktivitas merokok sangat berbahaya bagi penumpang.

Bahaya ini khususnya bagi anak dan ibu hamil yang langsung terpapar dengan racun dari pembuangan asap di ruang yang sempit. “Anak dan perempuan sering menjadi korban paparan asap rokok,” ujarnya.

Baca Juga:  Indosat Teken MoU Cetak 1 Juta Talenta Digital Indonesia Melalui AI

Di lain pihak, sosialisasi tentang peraturan KTR ini masih kurang dilakukan oleh pemerintah. Akibatnya, implementasi KTR tidak terlaksana dengan baik.

“Orang tidak tahu lagi bahwa kita punya aturan dalam bernegara. Bahwa merokok di sarana transportasi umum itu melanggar dan merugikan orang lain secara langsung,” tambahnya.

Padahal, keamanan dalam bertransportasi tidak semata hanya berbicara kondisi fisik transportasi atau sarana jalan, tetapi juga harusnya mempertimbangkan kenyamanan yang tidak mengganggu kesehatan. Kendaraan umum yang sering melakukan pelanggaran adalah kendaraan umum non AC, tetapi masih ada juga di dapati kendaraan umum AC.

Untuk sarana transportasi kereta api, kapal laut, pesawat, aktivitas merokok menurut Elisabet memang sudah bisa dikendalikan. Namun, masih juga ditemukan areal tempat orang merokok yang belum sesuai. Seperti berada di ruang tertutup, masih di areal terminal.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Elisabet berharap pemerintah dalam hal ini Dinas Perhubungan sebagai penanggung jawab  tegas memberikan sanksi kepada pengelola wilayah. Sehingga peraturan yang sudah dibuat dengan mengeluarkan anggaran ini bisa diwujudkan untuk masa depan anak anak bangsa.

Elisabet juga meminta partisipasi masyarakat untuk melaporkan aktivitas merokok yang melanggar di kawasan tanpa rokok. Masyarakat bisa melaporkan melalui aplikasi pantau KTR, dengan mendownload aplikasi melalui playstore. Masyarakat bisa memfoto pelanggaran itu melalui aplikasi.

“Aplikasi ini akan diakumulasi dan dilaporkan kepada pemerintah setempat untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Ada pun 7 kawasan tanpa rokok, sebagai tempat dilarang merokok antara lain: Wilayah pendidikan, tempat kesehatan, tempat bermain anak, sarana transportasi, rumah ibadah, area perkantoran dan fasilitas umum. [KM-05]