ANAK NKRI Gerudug Kantor Gubsu Tolak Omnibus Law

MEDAN, KabarMedan.com | Aliansi Nasional Anti Komunis – Negara Kesatuan Republik Indonesia (ANAK-NKRI) menggeruduk Kantor Gubernur Sumatra Utara, Jalan Diponegoro, Medan, Selasa (13/10/2020) sore. Kedatangan mereka untuk menyampaikan penolakan terhadap UU Cipta Kerja (Omnibus Law).

Sebelum konvoi ke kantor Gubsu, mereka berkumpul di Masjid Raya Al Mashun. Mereka datang untuk mendesak Gubernur Sumut Edy Rahmayadi menyatakan sikap menolak terhadap pengesahan Omnibus Law.

“Yang kita tuntut, gubernur kita menyampaikan sikap resmi nya terhadap penolakan undang-undang yang sudah disahkan,” kata koordinator ANAK NKRI Sumut, Tumpal Panggabean.

Massa yang tiba di Kantor Gubernur, langsung berorasi. Mereka mendesak gubernur menemui massa. Namun Gubernur belum juga datang. Saat ini, massa masih melakukan salat Ashar berjamaah di Masjid Agung Medan. Kabarnya, Gubernur Edy tengah dalam perjalanan menuju kantornya.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Diberitakan sebelumnya, aksi unjuk rasa menolak UU Cipta Kerja di Medan berlangsung rusuh pada Kamis (8/10) lalu di DPRD Sumut. Massa aksi melempari polisi dan kaca gedung DPRD Sumut.

Kerusuhan itu pun meluas ke jalan-jalan di sekitarnya. Massa berkerumun di Jalan Kejaksaan, Jalan Kapten Maulana Lubis, Jalan Raden Saleh, Lapangan Merdeka, Jalan Gatot Subroto, dan Jalan Sekip.

Baca Juga:  Indosat Teken MoU Cetak 1 Juta Talenta Digital Indonesia Melalui AI

Bahkan unjuk rasa pun sering berujung kericuhan. Di Medan, ratusan orang ditangkap. Puluhan orang menjadi tersangka.

Diketahui, dalam Rapat Paripurna ke-7 masa persidangan I 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) pada Senin (5/10) telah mengetok palu tanda disahkannya Omnibus Law RUU Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Pengesahan RUU Cipta Kerja ini bersamaan dengan penutupan masa sidang pertama yang dipercepat dari yang direncanakan, pada 8 Oktober 2020 menjadi 5 Oktober 2020. Akibat dari pengesahan itu, sejumlah wilayah di Indonesia menolak dengan melakukan aksi unjuk rasa [KM-05]