Antisipasi Kelangkaan Minyak Goreng, Polda Sumut Bentuk Tim Khusus

Foto: Ist

MEDAN, KabarMedan.com | Sebagai salah satu bahan pokok yang ketersediaannya di pasaran harus terjaga dan harganya sesuai dengan aturan pemerintah, Polda Sumut membentuk tim khusus untuk mengatasi kelangkaan minyak goreng di tengah masyarakat, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Sumut membentuk tim khusus.

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes John Charles Edison Nababan menyebut, timnya berkoordinasi dengan toko-toko modern hingga tradisional serta Disperindag Sumut maupun Kabupaten Kota. “Jadi, kita kan ada satgas Pangan, udah kita bentuk. dengan adanya informasi kelangkaan minyak goreng ini kita terus bergerak untuk mencegah adanya penimbunan,” ujarnya, Jumat (18/2/2022).

Baca Juga:  Bus Halmahera Terguling di Tol JMKTT KM 63 Perbaungan, Empat Penumpang Tewas

Sejauh ini, satgas Pangan belum menemukan adanya penimbunan minyak goreng. Meski demikian pihaknya akan terus mendalami kelangkaan yang dikhawatirkan menjadi ketidakstabilan di masyarakat. “Tentunya kalau ditemukan adanya penimbunan kita akan proses, Kita juga sudah himbau kepada para distributor jangan sampai terjadi penimbunan terhadap bahan pokok ksbutihan masyarakat,” ujarnya.

Jon menegaskan, kepada produsen minyak goreng supaya mempedomani kebijakan pemerintah, khususnya Kemendag tentang DMO (Domestic Market Obligation) dan DPO (Domestic Price Obligation). Terkait DMO, agar produsen minyak goreng lebih mengutamakan kebutuhan CPO dalam negeri sebesar 20% dan sisanya baru boleh diekspor.

Baca Juga:  Diangkat Menjadi Plt. Kepala Unit, Murtopo Diharapkan Memajukan Politeknik Negeri Media Kreatif PSDKU Medan

Terkait kebijakan DPO pemerintah pun telah menetapkan HET (Harga Eceran Tertinggi) utk minyak goreng, yakni sebesar 11.500 per liter untuk minyak curah, 13.500 per liter untuk migor kemasan sederhana, dan 14.000/liter utk migor kemasan premium. “Kami imbau kepada masyarakat tidak panik, beli sesuai dengan kebutuhan,” ujarnya. [KM-05]