Asyik Nongkrong di Lantai 2 Rumahnya, Pria di Tanjung Balai Ditangkap Polisi karena Sabu-sabu

Seorang pria berinisial IS ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai di rumahnya di Jalan Sei Cisadane, Keluragan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai pada Kamis (28/1/2021) malam atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu. Foto : Istimewa

MEDAN, KabarMedan.com | Saat sedang nongkrong di lantai dua di rumahnya, seorang pria berinisial IS ditangkap Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai di rumahnya di Jalan Sei Cisadane, Keluragan Keramat Kubah, Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjung Balai pada Kamis (28/1/2021) malam atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Tanjung Balai, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas Iptu Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan, IS ditangkap sekitar pukup 20.00 WIB. Penangkapan IS bermula dari informasi masyarakat adanya seorang pria yang memliki sabu-sabu.

Baca Juga:  Indosat Teken MoU Cetak 1 Juta Talenta Digital Indonesia Melalui AI

“Atas informasi tersebut team Unit I Opsnal Sat Res Narkoba yang di Pimpin Kanit I AIPTU Wariyono melakukan penyelidikan,” katanya, ketika dikonfirmasi melaui aplikasi percakapan WhatsApp pada Jumat (29/1/2021) siang.

Dijelaskannya, setelah dilakukan penyelidikan, tim langsung mendatangi TKP, dan melakukan penangkapan terhadap IS yang sedang duduk di lantai 2. Saat dilakukan penangkapan barang bukti sabu-sabu tersebut berada di balik pintu rumah IS.

“Pada saat itu juga dipertanyakan kepada tersangka IS siapa pemilik sabu-sabu tersebut. IS mengakui terus terang sabu-sabu itu miliknya,” katanya.

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

Dari penangkapan itu, pihaknya menyita barang bukti 25 bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu-sabu dengan berat kotor 8,41 gram. Petugas juga menyita barang bukti lainnya berupa 1 unit Handphone Nokia warna hitam dan 4 buah plastik besar klip transparan kosong.

“Pasal yang dipersangkakan adalan pasal 114 ayat (2) sub 112 ayat (2) UU NO.35 THN 2009 dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun, paling lama 20 tahun,” katanya. [KM-05]