MEDAN, KabarMedan.com | Seorang pria berinisial HM (49) di Kecamatan Siantar Narumonda, Kabupaten Toba tega menyetubuhi anak kandungnya Y (17) berkali-kali. Kasus serupa tak cuma sekali terjadi di Kabupaten Toba. Komnas Perlindungan Anak mengatakan sesuai aturan yang berlaku, pelaku dapat diberi hukuman kebiri dan pemasangan chips.
Kasubbag Humas Polres Toba, Iptu Bungaran Samosir mengatakan, peristiwa memilukan itu terjadi sejak Juni 2017 di rumahnya dan terakhir kali dilakukan pada Juni 2021. Saat itu, korban melihat ayahnya mencampurkan sesuatu ke dalam minuman di rumah. Lalu korban meminumnya.
Tak lama kemudian, korban merasa mengantuk dan tidur di kamarnya. Selanjutnya, korban bangun dan merasakan sakit saat hendak buang air kecil serta pusing dan pegal-pegal. Kejadian serupa terjadi pada Maret 2021 dan Juni 2021. Pelaku melakukan hal yang sama
“Saat itu korban setengah sadar merasakan ada dua tangan berukuran besar yang mirip dengan tangan ayahnya memegangi punggung korban. Hanya saja, dia tidak bisa membuka mata dan merasakan apa-apa lagi. “Kemudian setelah bangun, korban mengalami sakit yang sama dengan kejadian tahun 2017,” katanya.
Kasus tersebut terbongkar setelah korban menceritakan kepada ibunya. Dari situ kemudian ibu korban membuat laporan ke polisi dengan nomor LP/B/333/VIII/2021/SPKT Polres Toba/Polda Sumut, tanggal 31 Agustus 2021. Pelaku ditangkap Satreskrim Polres Toba, Senin 13 September 2021.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3) jo Pasal 76D subs Pasal 82 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 76E UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak atau ancaman pidana minimal 10 tahun dan maksimal 20 tahun pidana penjara ditambah sepertiga dari ancaman pidana karena dilakukan oleh orangtua.
Sementara itu, Ketua Komisi Perlindungan Anak, Aris Merdeka Sirait mengatakan, tidak ada toleransi dan kata damai terhadap segala bentuk kasus serangan persetubuhan apalagi dilakukan oleh orangtua kandungnya dan keluarga dekat korban. Komnas Perlindungan Anak sudah bersepakat dan berkomitmen dengan Kapolres Toba dan jajaran penyidiknya.
Dengan terbongkarnya kasus serangan persetubuhan yang dilakukan HM (49) terhadap putri kandungnya mengingatkan kembali pada peristiwa yang terjadi terhadap 2 putri kandung di Balige. Dari persetubuhan sedarah dengan berulang ini berdampak korban menjadi ketergantungan seksual terhadap bapaknya.
Arist kemudian menyebut beberapa kasus serupa yang pelakunya seorang ayah bersama paman kandung terhadap korban berusia 12 tahun di Desa Silaen di mana korban hingga hamil dan melahirkan. Kemudian di Porsea, ayah menghamili dua putri kandungnya. Di Narumonda, Laguboti dan di Desa Sosor Ladang Porsea.
“Berbagai peristiwa ini menunjukkan bahwa Toba masuk dalam kategori Zona Merah Darurat Persetubuan Sedarah (inses). Kondisi ini tidak bisa dibiarkan. Jika terus dan terus dibiarkan, tidaklah berlebihan Toba akan kehilangan generasi dan masa depan anak,” katanya.
Menurutnya, sebagai daerah religius dan berbudaya, sudah saatnya pemangku kepentingan perlindungan seperti, tokoh agama, alim ulama, penegak hukum, tokoh dan pemangku adat, gereja, media dan para aktivis perlindungan saling bahu membahu dan berkomitmen untuk bergerak memutus mata rantai kekerasan terhadap anak.
Pemerintah Gereja, pemangku adat, dan pemangku perlindungan Anak di Toba sudah tiba saatnya menyelamatkan anak. “Gereja sudah saatnya menyuarakan suara kenabiannya untuk bergerak menyelamatkan dan membebaskan anak dari segala bentuk eksplotasi dan kekerasan,” ujarnya.
Menurutnya, beruntunnya serangan seksual sedarah menunjukkan gagalnya pemerintah daerah untuk membebaskan dan memberikan perlindungan bagi anak di Toba. “Komnas Perlindungan Anak mendesak Polres Toba untuk menjerat pelaku dengan ketentuan UU RI Nomor 17 , Tahun 2016 tentang Penerapan Perpu No. 01 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI atas Nomor. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana pokok 20 tahun penjara maksimal dan dapat juga ditambahkan dengan tambahan hukuman berupa kebiri dan pemasangan chips kepada terpidana,” katanya.
Untuk memastikan perlindungan hukum bagi anak, Komnas Perlindungan Anak akan segera melakukan kordinasi dengan Bupati Toba dan jajaran penegak hukum untuk membangun gerakan perlindungan Anak berbasis keluarga dan komunitas.
“Komnas Perlindungan Anak mengapresiasi Polres Toba atas dedikadi dan keja cepatnya menangkap dan menahan pelaku,” katanya. [KM-05]














