Bandar Simpan Sabu di Mess Pemko Tanjung Balai, Pelaku Mengaku Wartawan

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko memaparkan pengungkapan kasus sabu sebanyak 18 kg, 5 kg di antaranya disimpan di Mess Pemko Tanjung Balai di Medan, dengan tersangka 6 orang, 1 orang di antaranya tewas.

MEDAN, KabarMedan.com | Polrestabes Medan menggagalkan peredaran 18 kg sabu-sabu di Medan, yang mana 5 kg di antaranya disimpan pelaku di Mess Pemko Tanjung Balai di Medan.

Polisi menangkap 6 orang tersangka, 1 di antaranya meninggal dunia karena melawan petugas saat ditangkap.

Kepada wartawan saat konferensi pers di Mapolrestabes Medan, Senin (5/10/2020), Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko mengatakan, pengungkapan kasus tersebut bermula dari saat tim dari Satresnarkoba Polrestabes Medan mendapatkan informasi diduga ada bandar sabu-sabu di Medan yakni di depan Rumah Makan Ayam Penyet Pecak Joko Moro, Medan.

“Dari hasil penangkapan itu, ada 3 orang diamankan berinisial JSP (51), CP (31) dan SP (36) dan mengamankan ada 4 kg sabu-sabu,” katanya.

Dari pemeriskaan lanjutan, diperoleh informasi masih ada sabu yang disimpan di Mess Pemko Tanjung Balai, yakni di salah satu kamar. terdapat ada 5 kg sabu-sabu, disimpan di dalam kaleng. “Di dalam kamar Mess Pemko Tanjung Balai di kamar yang tertulis kamarnya Sekda Pemko Tanjung Balai,” katanya.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Dari pengembangan pada Sabtu (3/10/2020), lanjut Riko, tim Satresnarkoba Polrestabes Medan kembali mengamankan 1 orang tersangka berinisial IB (25) di pul bis Bintang Utara dan menyita 1 kg sabu. Pengembangan selanjutnya, tim kembali menangkap 2 orang tersangka, MK dan RMN di depan hotel S. Anggrek dengan barang bukti sebanyak 8 kg.

“Total ada 18 kg jadi rekan-rekan sekalian masih pendalaman. terkait dengan jaringan mereka ini. Ini jaringan internasional. Tersangka pertama tertangkap adalah warga Tanjung Balai. IB warga Medan Perjuangan, MK dan RMN warga Aceh,” katanya.

Riko menambahkan, pihaknya masih mendalami kenapa barang bukti tersebut disimpan di mess yang berada di Jalan Karya Jaya, Kecamatan Medan Johor itu. “Kita sedang dalami sudah memanggil Sekda Tanjung Balai, pengakuannya baru sekali (digunakan untuk simpan sabu),” katanya.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Mengaku Sebagai Wartawan dan Kerja dengan Orangtua Walikota

Riko menambahkan, tersangka JSP, saat ditangkap sempat memperkenalkan diri sebagai wartawan media cetak di Tanjung Balai.

“Yang bersangkutan juga mengaku bekerja atau ikut bekerja dengan orang tua Wali Kota. Kita sedang mendalami kenapa yang bersangkutan bisa mendapatkan fasilitas di salah satu kamar mess milik salah satu pejabat di Tanjung Balai,” ujarnya tanpa merinci wali kota mana.

Dijelaskan Riko, dalam kasus ini ada 6 orang tersangka. Namun hanya 5 orang saja yang dihadirkanaa, yakni JSP, CP, SP, IB, MK.

Tersangka RMN, kata dia, diberi tindakan tegas terukur oleh petugas lantaran saat dilakukan pengembangan, tersangka RMN melakukan perlawanan dan mencoba mencelakai petugas dengan pisau. [KM-05]