Bawa 1.800 Butir Pil Ekstasi, Penumpang Lion Air Ditangkap di Bandara Kualanamu

DELI SERDANG, KabarMedan.com | Seorang pria berinisial MRF, warga Aceh Timur diamankan petugas Bandara Internasional Kualanamu, Deli Serdang, Sumatera Utara.

Calon penumpang Lion Air dengan nomor penerbangan JT 397 tujuan Kualanamu – Sokearno Hatta Jakarta ini kedapatan membawa 1.800 butir pil diduga narkoba jenis ekstasi.

Baca Juga:  Polres Sergai Amankan 58 Orang Selama Operasi Antik 2026

Informasi dihimpun, peristiwa ini terjadi pada Minggu 27 Oktober 2019.

Awalnya petugas curiga dengan gerak-gerik tersangka, saat pemeriksaan barang bawaan di terminal keberangkatan.

Petugas kemudian mengamankan tersangka dan melakukan pemeriksaan secara manual.

“Dari pemeriksaan ditemukan 1 bungkus pil berwarna kuning bertuliskan 1.000 butir, dan 1 bungkus pil berwarna kuning bertuliskan 800 butir,” kata Plt Branch Communication & Legal Manager Kualanamu, Paulina HA Simbolon, Senin (28/10/2019).

Baca Juga:  Positif Gunakan Narkotika, 27 Orang Pengunjung Hiburan Malam di Sergai Diamankan

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti diserahkan ke Satres Narkoba Polres Deli Serdang guna pemeriksaan lebih lanjut. [KM-03]