BBKSDA Sumut dan ISCP Lepasliarkan 18 Satwa Dilindungi di TWA Sicike-cike

18 satwa dilindungi dilepasliarkan di TWA Sicike-cike setelah menjalani masa rehabilitasi dan pemeriksaan kesehatan di PPS Sibolangit. (Dok. BBKSDA Sumut)

MEDAN, KabarMedan.com | Sebanyak 18 satwa liar dilindungi dilepasliarkan di Taman Wisatwa Alam Sicike-cike, di Kabupaten Dairi pada Kamis (15/10/2020). Sebelumnya, belasan satwa tersebut telah menjalani proses pemeriksaan kesehatan dan adaptasi di Pusat Penyelamatan Satwa (PPS) Sibolangit oleh tim medis.

Dalam keterangan tertulis yang diterima pada Senin (19/10/2020) siang, disebutkan 18 satwa tersebut yakni 2 ekor cica daun besar (Chloropsis sonnerati), 1 ekor cica daun sayap biru (Chloropsis cochinchinensis), 2 ekor tangkar uli sumatera (Dendrocitta occipitalis), 4 ekor takur api (Psilopogon pyrolophus), 1 ekor elang alap (Accipiter trivirgatus).

Kemudian, 1 ekor kucing hutan (Felis bengalensis) dan 6 ekor kukang (Nycticebus coucang). “Seluruh satwa dalam kondisi sehat dan secara fisik layak untuk dilepasliarkaan,” ujar salah seorang tim medis yang ikut dalam pelepasliaran, Zakia Sheila Faradillah.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik
Petugas melepasliarkan 18 satwa dilindungi di TWA Sicike-cike, Kabupaten Dairi. (Dok BBKSDA Sumut)

Disebutkan, penetapan kawasan TWA Danau Sicike cike menjadi lokasi pelepasliaran didasarkan pada pertimbangan kesesuaian lokasi habitat serta ketersediaan pakan satwa. Selain itu juga kondisi kawasan ini termasuk aman dan terhindar dari berbagai aktifitas manusia.

Pelepasliaran 18 ekor satwa liar dilindungi Undang –undang berkat kerjasama yang baik dengan lembaga mitra YKPSI (Yayasan Konservasi Species Indonesia) – ISCP yang diketuai Rudianto Sembiring. Selama ini, ISCP aktif membantu Balai Besar KSDA Sumatera Utara dalam kegiatan rehabilitasi dan pelepasliaran satwa terutama untuk jenis Kukang.

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

Termasuk ke enam ekor Kukang yang dilepasliarkan merupakan hasil penyerahan masyarakat Ke Balai Besar KSDA Sumatera Utara melalui Lembaga YPKSI setelah sebelumnya dirawat di Kandang Sosialisasi YPSI di Rumah Pil Pil Sibolangit. Sedangkan untuk jenis cica daun besar, cica daun sayap biru, tangkar uli sumatera, takur api, merupakan satwa translokasi dari BBKSDA Jawa Timur.

Sebelumnya satwa-satwa tersebut juga menjalani perawatan dan rehabilitasi di PPS Sibolangit sejak tanggal 16 September 2020. Kemudian, satwa jenis elang alap serta kucing hutan merupakan penyerahan masyarakat ke BBKSDA Sumut. [KM-05]