MEDAN, KabarMedan.com | Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut) melepasliarkan satwa dilindungi yakni 5 ekor burung kuau kercil sumatera (Polyplectron chalcurum) jantan dan betina di kawasan konservasi Suaka Margasatwa Barumun pada Kamis (27/8/2021).
Kepala Seksi Konservasi Wilayah VI Kotapinang, Darmawan, bersama staf SKW VI mengevakuasi burung yang dilindungi 3 ekor burung kuau kercil jantan dan 2 burung kuau kerdil betina. Satwa tersebut diserahkan oleh dr. Hermawan Willi, salah satu pemegang izin penangkar burung binaan BBKSDA Sumut.
Dalam keterangan tertulis yang diterima dari Humas BBKSDA Sumut Handoko Hidayat pada Selasa (31/8/2021) siang disebutkan, burung kuau kerdil sumatera merupakan salah satu jenis satwa endemik sumatera yang dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Handoko menyebutkan, pihaknya memberikan apresiasi kepada dr. Hermawan Willi dan masyarakat atas partisipasinya dalam pelestarian satwa liar, salah satunya denga telah menyerahkannya satwa dilindungi ke BBKSDA Sumatera Utara. Semoga kedepan masyarakat luas semakin sadar akan konservasi satwa liar khususnya satwa dilindungi.
“Harapannya dengan pelepasliaran burung kuau kerdil di SM Barumun mampu bertahan hidup, beradaptasi dan berkembangbiak di habitat alaminya sehingga terjaga populasinya di alam,” katanya. [KM-05]














