BBKSDA Sumut Lepasliarkan Kukang Dilepasliarkan di SM Barumun

BBKSDA Sumut melepasliarkan kukang ini di kawasan SM Barumun. (Istimewa)

MEDAN, KabarMedan.com | Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam Sumatera Utara (BBKSDA Sumut) melalui Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan melepasliarkan satu individu kukang (Nycticebus coucang) pada Minggu, (22/8/2021) di kawasan Suaka Margasatwa (SM) Barumun.

Dalam keterangan tertulis yang diterima dari Humas BBKSDA Sumut, Handoko Hidayat (10/9/2021) siang disebutkan satwa tersebut merupakan penyerahan dari warga Azam Marpaung, yang berprofesi sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di Desa Bintuju, Kecamatan Batang Angkola.

Kepala Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan, Gunawan Alza, didampingi Kepala Seksi Konservasi Wilayah VI Kota Pinang, Darmawan, mengatakan, satwa tersebut diserahkan pada Sabtu (21/8/2021) Azam yang didampingi petugas KPH X Padangsidimpuan. Kukang tersebut diperoleh dari perkebunan masyarakat.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik
Petugas BBKSDA Sumut melepasliarkan kukang di kawasan SM. Barumun. (Istimewa)

“Mengetahui bahwa Kukang merupakan satwa dilindungi, Azam segera menghubungi Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan untuk menyerahkan satwa tersebut,” katanya.

Setelah penyerahan itu, petugas Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan segera melakukan evakuasi dan melakukan pemeriksaan kesehatan serta kondisi satwa. Hasil pemeriksaan dinyatakan bahwa Kukang dalam keadaan sehat dan layak untuk segera dilepasliarkan. Atas dasar itu kukang tersebut dilepasliarkan di kawasan SM. Barumun.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

“Lokasi ini dipilih menjadi lokasi pelepasliaran mengingat SM Barumun merupakan habitat Kukang dan satwa liar lainnya,” katanya.

Gunawan menambahkan, Kukang merupakan salah satu satwa dilindungi berdasarkan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor: P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Yang Dilindungi.

Pihaknya mengapresiasi Azam Marpaung yang memiliki kesadaran dan kepeduliannya telah menyelamatkan kukang dari perladangan penduduk dan segera menyerahkannya kepada petugas Bidang KSDA Wilayah III Padangsidimpuan untuk dilepaslairkan.

“Semoga nantinya kukang dapat beradaptasi dengan lingkungannya dan berkembangbiak secara alami di habitatnya. [KM-05]