MEDAN, KabarMedan.com | Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Wali Kota Medan, Dzulmi Eldin, sebagai tersangka kasus dugaan suap. Eldin pun ditahan selama 20 hari ke depan.
Pasca OTT yang dilakukan KPK, kondisi rumah dinas maupun kediaman pribadi Dzulmi Eldin tampak sepi.
Pantauan di rumah pribadi Eldin yang berada di Kompleks Citra Wisata, Blok VII, Medan Johor, Kota Medan, pagar rumah berlantai II tampak tertutup rapat.
Di bagian dalam terlihat beberapa unit sepeda motor terparkir. Lampu di bagian teras juga tampak menyala. Suasana di rumah tersebut sepi, Kamis (17/10/2019).
Tak hanya itu, di rumah dinas yang berada di Jalan Sudirman, Medan sejumlah petugas Satpol PP tampak berjaga, dan seorang petugas kebersihan sedang menyapu.
“Rumahnya kosong. Sudah jarang ditempati,” kata petugas kebersihan tersebut.
Diketahui, selain Dzulmi Eldin, KPK juga menetapkan Syamsul Fitri Siregar selaku Kepala Bagian Protokoler Kota Medan dan Isa Ansyari selaku Kepala Dinas PUPR Kota Medan sebagai tersangka.
Eldin di duga menerima suap Rp330 juta untuk menutupi pengeluaran yang tak bisa dipertanggungjawabkan saat dirinya bersama pejabat lainnya kunjungan dinas ke Jepang. Dalam kunjungannya, Eldin membawa istri, anak dan pihak lain yang tidak berkepentingan.
Eldin dan Syamsul disangka melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sementara, Isa dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. [KM-03]