Begini Penjelasan Gubsu Tentang Pembatasan Kegiatan masyarakat dan Bedanya dengan PSBB

Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengeluarkan instruksi terkait pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) dengan surat bernomor 188.54/1/INST/2021. Foto : KabarMedan.com

MEDAN, KabarMedan.com | Sebagai upaya mencegah penyebaran COVID-19, Gubernur Sumatera Utara, Edy Rahmayadi mengeluarkan instruksi terkait pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) dengan surat bernomor 188.54/1/INST/2021.

Surat tersebut ditandatangani pada tanggal 13 Januari 2021 dan diberlakukan pada mulai Kamis (14/1/2021) hari ini. Disebutkan, surat tersebut dikeluarkan menindaklanjuti instruksi Mendagri No. 1 tahun 2021 tentang pemberlakuan pembatasan kegiatan untuk pengendalian COVID-19 dan melaksanakan Pergubsu tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Di samping itu, mengingat hingga 10 Januari 2021 angka kematian masih di atas rata-rata nasional yaitu 3,66 persen dan positivity rate di atas 7,36 persen. Menurut Edy, melalui pembatasan itu, masyarakat harus tetap disiplin dengan protokol kesehatan.

Gubsu Edy Rahmayadi usai menjalani vaksinasi pada Kamis (14/1/2021). Foto : KabarMedan.com

“Jadi, pembatasan protokol kesehatan ini tidak ada perubahan, jadi tidak berubah karena vaksin. Berubahnya itu nanti hasil evaluasi tentang perkembangan Covid-19, bukan karena vaksin sehingga pelaksanaan pembatasan-pembatasa masyarakat, pendisiplinan-pendisiplinan masyarakat terhadap protokol kesehatan terkhusus 3M tetap dilaksanakan,” katanya.

Dijelaskannya, PKM itu berbeda dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dan untuk Sumatera Utara sendiri belum diberlakukan PSBB.

“PSBB seluruhnya dilakukan secara kongkret pembatasannya. Sumut belum memerlukan itu, tetapi secara disiplin harus secara ketat terkhusus Mebidangro yang harus kita penyekatan-penyekatan di daerah tersebut,” ujarnya. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.