Belajar dari Kasus yang Ada, Begini Cara Menghindari Risiko Buruk Pinjaman Online

Ilustrasi (Pixabay)

MEDAN, KabarMedan.com | Korban pinjaman online abal-abal terus bermunculan meskipun literasi produk pinjaman digital terus digaungkan. Nasabah seringkali dijebak dengan layanan berbunga yang mencekik, baik oleh bunga maupun denda keterlambatan.

Belum lagi  rong-rongan debt collector atau penagih utang sering berlaku seperti preman dan mengancam keselamatan. Setidaknya, permasalahan inilah yang seringkali diadukan oleh korban dari layanan pinjaman online ilegal.

Kemudian, apakah benar risiko pinjaman cepat ini begitu mengerikan hingga membuat nasabahnya merana saat sudah terjebak? Begini cara meminimalisir risiko buruk dari produk keuangan digital  dan tetap bisa dengan aman memanfaatkannya.

Hal pertama yang dilakukan adalah pemahaman bahwa masih banyak layanan pinjaman online yang tak berbahaya dan terpercaya. Pemahaman itu penting karena pemberitaan tentang korban pinjaman online abal-abal terus bermunculan.

Hingga saat ini, masih ada banyak layanan legal lainnya yang tak berbahaya dan bisa dipercaya, terlebih Pemerintah telah memiliki Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia atau BI sebagai pengontrol sekaligus pengawas aktivitas jasa keuangan di Indonesia, termasuk pinjaman online.

Kedua, mengajukan pinjaman online pada layanan yang terdaftar di OJK atau Otoritas Jasa Keuangan untuk menghilangkan sebagian besar risiko buruk layanan keuangan tersebut.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Keamanan privasi dan kebijakan pinjaman, seperti, tingkat suku bunga, denda keterlambatan, hingga metode penagihan, pasti telah disesuaikan dengan regulasi yang diterbitkan oleh lembaga resmi pemerintah tersebut.

Selanjutnya hanya perlu mengajukan pinjaman online dengan nominal yang sesuai kebutuhan dan memastikan beban cicilannya tak terlalu memberatkan keuangan dengan mengecek transparansi kebijakan layanan dan tagihan cicilan.

Dengan begitu, dapat dilihat berapa tingkat bunga dan apa saja biaya tambahan yang dibebankan, serta denda keterlambatan yang harus dibayar. Korban pada umumnya tidak mencermati kebijakan layanan dan tagihan cicilan ini.

Alhasil, saat tiba waktunya untuk membayar tagihan, nasabah kaget dengan jumlah cicilan yang melambung tinggi dan tak sesuai dengan ekspektasi. Pada pinjaman online terpercaya, biasanya tersedia fasilitas simulasi kredit yang menggambarkan jumlah cicilan yang harus dilunasi.

Baca Juga:  Indosat Teken MoU Cetak 1 Juta Talenta Digital Indonesia Melalui AI

Jika nasabah mengambil pinjaman dengan nominal dan tenor pembayaran tertentu. Dengan begitu, risiko kredit macet atau bahkan gagal bayar tidak sampai terjadi. Karena itu, setiap nasabah harus menyelamatkan data pribadi dengan memerhatikan kebijakan privasi serta keamanannya.

Selama ini, tak sedikit orang yang mengeluhkan data pribadinya tersebar sesaat setelah mengajukan pinjaman online. Bahkan, pihak penyedia layanan pun dapat dengan bebas mengakses sejumlah informasi pada smartphone nasabahnya.

Mulai dari daftar kontak, dan melakukan panggilan telepon ke nomor-nomor tersebut. Praktek ini nyatanya juga dilakukan oleh sebagian fintech atau pinjaman online yang terdaftar OJK meski aturan tentang akses data pribadi nasabah ini telah diterbitkan.

Sebenarnya, mengakses data pribadi nasabah sangatlah wajar dilakukan oleh penyedia pinjaman online, khususnya saat menjalani proses verifikasi. Masalahnya adalah, saat data pribadi tersebut diakses tanpa seizin pemiliknya dan kemudian disalahgunakan untuk hal yang meresahkan. [KM-05]