MEDAN, KabarMedan.com | Tim Unit I Subdit III Dit Res Narkoba Polda Sumut menangkap dua pemuda di Kompleks Tasbih I, Kecamatan Medan Selayang. Keduanya ditangkap karena membawa 2 kg sabu-sabu yang disimpan di dalam pintu mobil.
Kepada wartawan, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, mengatakan penangkapan itu bermula adanya laporan tentang dua orang membawa narkoba ke Kota Medan pada Jumat (17/9/2021) lalu di mobilnya.
Pihaknya melakukan penyelidikan dan menangkap keduanya saat melintas di Kompleks Tasbih I. Saat penggeledahan, pihaknya menemukan barang bukti sabu seberat 2 kg yang disimpan dalam pintu mobil.
Kedua pelaku berinisial MD (30) warga Desa Manggis, Kecamatan Bathin III, Kabupaten Bungo, Jambi dan Jogin (30) warga Desa Babatan, Kecamatan Lintang Kanan, Sumatera Selatan.
Saat diinterogasi kedua pria yang diamankan itu mengaku berangkat dari Aceh untuk mengantarkan barang bukti 2 kg sabu ke daerah Jambi.
“Keduanya terancam hukuman 20 tahun kurungan penjara atau hukuman mati,” katanya. [KM-05]