Berkas Kasus Dugaan Penyuntikan Vaksin Kosong Dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara

Tangkapan layar ketika vaksinator menyuntikkan vaksin yang diduga kosong kepada siswa Sekolah Dasar. {Foto: Ist)

MEDAN, KabarMedan.com | Berkas kasus dugaan penyuntikan vaksin kosong dengan tersangka dr TGA dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara oleh Polda Sumut.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, pelimpahan berkas itu dilakukan pada Selasa (22/2/2022).

Hingga kini, korban dugaan suntik vaksin kosong di SD Wahidin Sudirohusodo ada dua orang di mana keduanya merupakan siswi di sekolah tersebut.

Baca Juga:  Listrik Padam, Cafe di Kota Medan Padat

“Dari hasil pemeriksaan laboratorium terhadap darah kedua siswi tersebut, tidak ditemukan kandungan vaksin dalam tubuhnya. Sampel darah non reaktif,” ujarnya.

Penyidik sudah memeriksa 20 orang saksi lebih yang terdiri dari ahli hingga korban. Dikenakan Pasal 14 ayat 1 UU no 4 tahun 1984 tentang wabah penyakit menular.

Mengenai kapan disidangkan hadi menjawab menunggu hasil penelitian berkas penyidikan oleh Jaksa Penuntut umum. “Kita tunggu dari rekan-rekan Jaksa ya,” ujarnya.

Baca Juga:  Indosat Teken MoU Cetak 1 Juta Talenta Digital Indonesia Melalui AI

Kasus ini bermula dari viralnya video di media sosial yang memperlihatkan seorang tenaga kesehatan menyuntik vaksin diduga kosong kepada anak di sebuah sekolah dasar di Jalan Yos Sudarso, Kelurahan Martubung, Kecamatan Medan Labuhan pada Senin (17/1/2022). [KM-05]