Berkas Kasus Sopir Angkot 123 yang Ditabrak Kereta Api Dilimpahkan ke JPU

MEDAN, KabarMedan.com | Kasus kecelakaan lalulintas yang menyebabkan sejumlah penumpang angkot 123 yang dikemudikan sopir berinisial KM meninggal dunia akibat ditabrak kereta api di Jalan Sekip, Kelurahan Sei Agul, Kecamatan Medan Barat pada Sabtu (4/12/2021) memasuki babak baru. Kepolisian sudah melimpahkan berkas kasus tersebut ke pihak kejaksaan.

Di Warkop Jurnalis Medan pada Kamis (23/12/2021) siang, Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi mengatakan, sopir tersebut terbukti positif mengkonsumsi sabu-sabu. Penyidik Polrestabes Medan, sudah bergerak cepat dengan melimpahkan berkas kasusnya ke pihak kejaksaan.

Hadi tidak merinci apakah iru Kejaksaan Negeri Medan atau Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara. “Berkasnya sudah diserahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU). Kita tunggu hasil penelitian berkas oleh kejaksaan,” ujarnya.

Dijelaskannya, dalam kasus itu, pihak penyidik kepolisian menjerat tersangka KM dengan pasal 311 ayat 5 UU no 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan dengan ancaman hukuman penjara selama 12 tahun atau denda paling banyak Rp 24 juta.

Baca Juga:  Program IM3 Pasti Simpel Buat Pelanggan Sumatra Bawa Pulang Motor Listrik

Sejumlah saksi-saksi sudah diperiksa dalam kasus ini, termasuk pemilik kendaraan. Menurutnya, kasus ini ditindaklanjuti Polrestabes Medan dengan melakukan razia secara random atau acak terhadap sejumlah sopir angkot yang mana hasilnya sejumlah sopi terindikasi mengkonsumsi narkoba.

Karena itu pihaknya meminta masyarakat atau penumpang waspada dan mengingatkan sopir yang mengendarai kendaraannya secara ugal-ugalan karena dia membawa manusia. “Kita akan selidiki semuanya. Dapat sabu-sabu dari mana, jaringan dan lain sebagainya,” katanya.

Kecelakaan tersebut terjadi di perlintasan kereta api di Kecamatan Sei Agul, Sabtu (4/12/2021) sekitar pukul 15:30 WIB menerobos dan menabrak palang kereta api. Kapolsek Medan Baru, AKP Teuku Fathir Mustafa mengatakan, pada saat yang sama, kereta api Sri Lelawangsa dengan nomor KA U85 relasi Binjai – Medan melintas sehingga angkot tersebut.

Baca Juga:  Polres Sergai Musnahkan Barbut Narkoba, 100 Gram Sabu dan 19 Butir Ekstasi

Kapolrestabes Medan, Kombes Pol Riko Sunarko pada Senin (6/12/2021) mengatakan KM sudah 20 tahun menjadi sopir angkot namun belum bisa menunjukkan surat izin mengemudi (SIM). Polisi akan memanggil pengusaha yang mempekerjakan KM. Selain itu, KM juga sudah mengkonsumsi narkoba jenis sabu-sabu selama 3 tahun, terakhir 4 hari sebelum kejadian.

KM juga mengkonsumsi minuman keras di pangkalan bersama rekan-rekan sopir. Dalam kecelakaan itu, empat orang meninggal dunia dan dan enam orang lainnya masih masih dirawat. [KM-05]