Berkas Perkara Dugaan Korupsi Dilimpahkan, Bupati Tobasa Segera Diadili

Bupati Tobasa, Kasmin Simanjuntak

MEDAN, KabarMedan.com | Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi tersangka Bupati Toba Samosir, Pandapotan Kasmin Simanjuntak, ke Pengadilan Tipikor Medan, Selasa (3/3/2015).

“Hari ini pelimpahan berkas perkara tersangka dan akan segera diadili dengan dakwaan korupsi dan pencucian uang. Pelimpahan berkas perkara ini rencananya akan dilakukan kemarin, tapi baru terealisasi hari ini,” kata  Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Chandra Purnama, via telepon selulernya.

Ia mengaku, tersangka melakukan tindak pidana korupsi dan pencucian uang dalam pembebasan lahan untuk lokasi pembangunan base camp PLTA Asahan III di Desa Meranti Utara, Pintu Pohan Meranti, Tobasa, Sumut.

Baca Juga:  Hari ke 10 Operasi Patuh Toba 2024, Kejadian Laka Lantas dan Pelanggaran Menurun

Dalam berkas yang dilimpahkan, JPU mendakwa Kasmin dengan Pasal 2 ayat (1) sub Pasal 3 UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU No 20 Tahun 2001  jo Pasal 3 atau Pasal 4 UU No 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Sejak penyidikan di Kepolisian sampai dilimpahkan ke Kejatisu, Kasmin tidak ditahan.

“Apakah itu ditahan atau tidak, kembali kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara itu,” sambungnya.

Baca Juga:  Pasangan Pengedar Sabu di Labusel Ditangkap di Kamar Kost

Perkara dugaan korupsi  ini ditengarai merugikan negara sekitar Rp 4,4 Miliar. Kerugian ini terjadi karena lahan seluas 9 hektar yang dibebaskan ternyata masuk dalam kawasan hutan register 44, namun tetap diklaim milik warga Dusun Batumamak.

Dalam perkara ini, Ketua P2T yang juga Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Toba Samosir, Saibun Sirait, sudah dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukuman 2 tahun 4 bulan penjara. Hukuman serupa dijatuhkan kepada Wakil Ketua P2T Asisten I Setdakab Toba Samosir, Rudolf Manurung. [KM-03]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.