MEDAN, KabarMedan.com | Satu dari dua pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Jalan Lintas Medan – Tebing Tinggi, tepatnya di depan pabrik kelapa sawit PTPN IV, Adolina, Kelurahan Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan, Serdang Bedagai pada Rabu (13/10/2021) ditembak kakinya oleh personel Unit Reskrim Polsek Perbaungan.
Informasi diperoleh, kedua pelaku merupakan warga kecamatan Perbaungan yakni, SB (36), warga Dusun I Desa Seibuluh dan IL alias Boneng (29), warga Dusun I Desa Kota Galuh. Polisi menyita barang bukti berupa satu unit Handpone (HP) dan 1 unit sepeda motor merk Honda Supra tanpa plat yang digunakan kedua pelaku melakukan aksinya.
Dalam keterangan tertulisnya, Kapolsek Perbaungan, AKP Viktor Simanjuntak mengatakan kedua pelaku merampas HP milik SU (20), warga Kampung Kolam, Kelurahan Belawan Bahagia, Kecamatan Medan Belawan, Kota Medan.
Saat itu, SU dan temannya, SR (36), warga Dusun X Desa Tanjung Sari, Kecamatan Batang Kuis, Kabupaten Deli Serdang, mengendarai mobil Box Mitsubishi L 300 BK 8291 DZ membawa barang-barang berupa sabun yang akan diantarkan ke Pajak Baru Perbaungan.
Di lokasi kejadian, SR menghentikan mobil di pinggir jalan dan keluar menuju box mobil untuk menyusun barang-barang yang akan diantarkan ke Pajak Baru. Sementara SU tetap di dalam mobil menghitung bon penjualan.
Tiba-tiba kedua pelaku yang mengendarai sepeda motor datang dari arah samping dan merampas HP milik SU. Pelaku berhasil merampas hp korban. Korban berteriak jambret diikuti SR.
Mendengar teriakan tersebut, seorang pria yang berada tidak jauh dari SR langsung menabrakkan sepeda motornya ke sepeda motor kedua pelaku, hingga kedua pelaku berhasil ditangkap massa dan diamankan di Pos Satpam PKS Adolina Perbaungan.
Mendapat laporan kejadian itu, Kanit Reskrim Polsek Perbaungan, Ipda Zulfan Ahmadi bersama tim Opsnal langsung ke lokasi dan mengamankan kedua pelaku dan barang bukti, serta menghindari amukan massa.
“Saat dilakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lain yang dilakukan kedua pelaku, IL alias Boneng melawan dan kabur sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur,” katanya, Kamis (14/10/2021).
Selanjutnya, kedua pelaku dibawa ke Mako Polsek Perbaungan untuk dilakukan pemeriksaan dan mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dari pendalaman yang dilekukan diketahui, IL alias Boneng baru sebelum keluar dari penjara dan sudah tiga kali masuk penjara dengan kasus jambret.
“Istilah bahasa mereka “Ceku”, dengan sasaran mobil atau truk yang parkir di pinggir jalan,” ujarnya. [KM-05]