BNN: 256 Ribu Masyarakat Sumut Terpapar Narkoba

DELISERDANG, KabarMedan.com | Badan Nasional Narkotika Provinsi Sumatera Utara (BNNP Sumut) mencatat sebanyak 256.000 masyarakat di Sumatera Utara terpapar oleh narkoba. Mulai dari yang mencoba hingga kecanduan.

Kepala BNNP Sumut, Brigjend Pol Atrial mengatakannya, dalam survey prevalensi pengguna narkotika 2017, secara nasional, 3,7 juta jiwa masyarakat Indonesia terpapar narkotika.

“Survey prevalensi di tahun yang sama, 256.000 masyarakat Sumut terpapar narkoba. Baik yang coba-coba atau yang kecanduan,” katanya, Selasa (21/5/2019).

Selama ini, pemberitaan mengenai peredaran narkoba selalu muncul setiap hari. Hal tersebut sangat mengkhawatirkan mengingat di BNNP Sumut sendiri, setiap hari juga menerima laporan masyarakat tentang peredaran dan penggunaan narkoba. Menurutnya, saat ini tidak ada satupun desa yang bebas dari narkoba.

Dari badan dunia urusan narkotika atau United Nations Office on Drugs and Crime (UNODC) menyebutkan saat ini terdapat 803 jenis narkotika baru dan 72 di antaranya sudah terdeteksi beredar di Indonesia baik oleh laboratorium BNN ataupun Polri. Dan dari 72 jenis narkoba tersebut, baru 66 yang masuk dalam Permenkes atau lampiran UU No 35 tentang narkotika. “Karena itu kita berharap kita semua lebih teliti lagi,” katanya.

Baca Juga:  Gubernur Bobby Nasution Dorong Penambahan Event dan Skatepark di Sumut

Maraknya peredaran narkoba tidak lepas dari letak geografis yang mana Aceh, Sumut, Riau, Jambi dan Palembang berbatasan langsung dengan Malaysia dan membuatnya sangat rawan. “Kalau pelabuhan resmi negara ada Bea Cukai, kita tak perlu begitu khawatir. Tapi ada ribuan pelabuhan tikus yang menjadi masuknya narkotika,” katanya.

Bahkan, sindikat peredaran narkoba juga memanfaatkan nelayan. Pada bulan Februari – Mei, pihaknya sudah mengungkap 3 kasus dengan jumlah barang bukti narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 9 kg, 10 kg, dan 8,5 kg serta 3000-an butir ekstasi. Dari Tanjung Balai, contohnya. Sekelompok nelayan terdiri 3-5 orang, selama 3 hari melaut, sudah sangat sulit membawa pulang hasil melaut Rp 5 jutaan.

“Kalau narkoba, paling sedikit 25-30 juta/kg. Kalau 10 kg bisa 300 kita. Maka besar sekali godaannya. Modusnya ada 2 macam, kapal ke kapal atau bawa kayu ke Malaysia, pulangnya bawa sabu-sabu,” Ujarnya.

Baca Juga:  Gubernur Bobby Nasution Minta Realisasi Program Prioritas Daerah Dipercepat

Di Balai Rehabilitasi bagi pecandu narkoba di Lubuk Pakam, lanjut Atrial, ada 4 orang yang berumur 11-14 tahun sudah menjadi pencandu narkoba. Awalnya dari merokok, kemudian diberi oleh teman-temannya, hingga akhirnya menjadi pencandu narkoba.

Wakil Direktur Reserse Narkoba Polda Sumut, AKBP Frengky Yusandi mengatakan, di tahun 2018, pihaknya menangani 6.500 kasus dengan 7.000 tersangka. Bahkan, periode Januari – Maret 2019, dengan jumlah narkoba sebanyak 163 kg (sabu-sabu) setara dengan pencapaian sepanjang tahun 2017. Pihaknya juga mencatat ada 30 pengungkapan kasus yang menggunakan transportasi darat.

“Perdagangan online juga mendorong distribusi narkoba melalui kargo atau paket seperti ini. Ke depan mungkin Kantor Pos bisa meningkatkan kerjasama di bidang kargo, dengan pihak swasta,” katanya. [KM-05]