Bongkar Judi Online, Polres Pematangsiantar Ringkus 10 Juru Tulis Togel

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binangan saat konferensi pers pengungkapan kasus judi online di Kota Pematangsiantar. (Istimewa)

MEDAN, KabarMedan.com | Polres Pematangsiantar membongkar aktifitas judi online di sejumlah titik dan meringkus 10 orang juru tulis toto gelap (togel). Polisi menyita sejumlah barang bukti berupa kertas tebak angka dan handphone.

Kapolres Pematangsiantar, AKBP Boy Sutan Binanga Siregar mengatakan penangkapan tersangka berawal dari informasi yang diterima petugas terkait maraknya bisnis judi online tebak angka di Kota Pematangsiantar.

Selanjutnya, personel Satreskrim Polres Pematangsiantar melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan 10 orang orang di sejumlah titik.

“Ada 10 orang yang kami amankan di sejumlah titik di Kota Pematangsiantar. Selain sejumlah barang bukti kertas tebak angka, kami juga mengamankan handphone yang digunakan untuk menerima pesanan,” ujar Boy, Rabu (24/2/2021).

Berikut inisial 10 juru tulis yang diringkus, TBB ditangkap petugas di Kecamatan Siantar Utara. Selanjutnya, RJP, PS, MP, dan PJ ditangkap di Kecamatan Siringkus petugas di Kecamatan Siantar Timur.

“Kemudian FJ kami amankan di Siantar Marihat. Kemudian Siantar Martoba ASB dan TP diamankan di Siantar Marihat serta SS dan JS kami amankan di Siantar Selatan,” ucapnya.

Untuk proses hukum lebih lanjut, seluruh tersangka saat ini diamankan di Mapolres Pematangsiantar. Mereka dijerat petugas dengan Pasal 303 KUHPidana dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara. [KM-05]

Berkomentarlah secara bijaksana dan hindari menyinggung SARA. Komentar sepenuhnya menjadi tanggungjawab komentator.